Ini yang Dikatakan Gubernur Aceh kepada Kepala Kejati Aceh

  • Whatsapp
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf berbincang dengan Kepala Kejat) Aceh, Chaerul Amir
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf berbincang dengan Kepala Kejat) Aceh, Chaerul Amir

Banda Aceh, SpiritNews-“Sebelum bersihkan yang lain, bersihkan saya dulu!” Itulah sepenggal permintaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Chaerul Amir dan seluruh Korps Adhyaksa, pada Rapat Kerja Daerah dan Penyampaian Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2017, di Hotel Grand Aceh Syari’ah, Selasa (9/1/2018).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh dan sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.

Menurut Irwandi, lemahnya penegakan hukum bukan hanya berimplikasi pada sistem pemerintahan dan pelayanan publik, tapi juga berdampak terhadap semua sektor.

Oleh karena itu, Pilot Eagle One, Hanakaru Hokagata itu bertamsil, bahwa dirinya membutuhkan pejabat yang mampu menjadi seperti pencuci botol.

“Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak cukup membersihkan dari luar. Oleh karena itu, saya butuh pejabat seperti pencuci botol, sehingga pemerintahan ini benar-benar pemerintahan yang bersih di dalam dan tampak pula bersih di luar,” kata Irwandi.

Dalam kesempatan tersebut, Irwandi juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Barat Daya yang telah melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana.

“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya yang telah menuntut dan memvonis mati pelaku pembunuhan berencana. Untuk memberikan efek jera, saya berharap kejaksaan selalu melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati, bagi pelaku kejahatan pembunuhan berencana,” jelas Irwandi.

Menurut Irwandi, selama ini masih ada celah dari para pelaku hukuman mati untuk mendapatkan tuntutan hukum yang meringankan, padahal pembunuhan adalah tindakan yang sangat melanggar Hak Asasi dasar seorang manusia, yaitu hak untuk hidup.

“Jika hukum positif nasional tidak mampu menerapkan dan menghadirkan efek jera, maka Aceh akan menerapkan Qanun Qishas. Dalam hukum Islam, membunuh dengan sengaja walaupun yang dibunuh bukan orang Islam, maka pelakunya diganjar dengan hukuman mati,” tambahnya.

Meski demikian, sambung Irrwandi, dalam Hukum Qishas juga ada pemaafan. Jika keluarga memaafkan, maka pelaku akan bebas meski harus membayar diyat.

“Saya berharap, dengan hukuman maksimal, akan menjadi pembelajaran, jangan sedikit-sedikit bunuh. Hanya karena masalah sepele bunuh orang,” jelasnya.

Untuk diketahui bersama, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2017-2022, Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan masih menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Aceh daam lima tahun ke depan.

“Agar program ini dapat berjalan dengan baik, kami sangat membutuhkan supervisi, pengawasan dan penindakan hukum dari lembaga terkait. Oleh karena itu saya berharap kita dapat bergerak bersama-sama untuk memperkuat Pemerintah Aceh demi tercapainya tujuan reformasi birokrasi. Agar tidak terjadi penyimpangan, saya harap Kejaksaan dapat memantau kinerja saya dan memantau dirinya sendiri,” kata Irwandi.

Gubernur juga mendorong kinerja Kejaksaan di Aceh sebagai lembaga penegak hukum bisa lebih ditingkatkan, dalam memperkuat terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh. pria yang akrab disapa Bang Wandi itu juga menyambut baik semangat pembenahan yang telah diperlihatkan korps Adhyaksa dengan melakukan reformasi di seluruh jajaran kejaksaan.

Irwandi meyakini, jika semangat pembenahan ini bisa terus dipertahankan, maka kewibawaan hukum akan semakin kokoh. Kewibawaan hukum diyakini akan mendorong lahirnya pemerintahan yang bersih, kualitas layanan publik yang prima, serta aparatur negara yang profesional.

“Saat ini, ekspektasi masyarakat Aceh akan lahirnya pemerintahan bersih dan pelayanan publik yang berkualitas, sangatlah tinggi. Harapan itu tentunya harus sejalan dengan penegakan hukum yang tegas dan adil. Oleh karena itu, merupakan tugas dan tanggungjawab kita untuk menghadirkan penegakan hukum yang baik, sehingga masyarakat yakin bahwa tidak ada sikap inkonsistensi dalam penegakan hukum di tingkat masyarakat,” pungkas Irwandi.(mah)

Pos terkait