Pilkades Serentak 67 Desa di Karawang Terancam Batal

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Toto Suripto.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pelaksanaan pemilihan kades (Pilkades) serentak di 67 di Kabupaten Karawang, tanggal 11 November 2018 mendatang terancam batal. Pasalnya, hingga saat ini anggaran untuk pelaksaan Pilkades tersebut belum tercantum dalam APBD 2018 Kabupaten Karawang.

“Mau melaksanakan Pilkades, silakan saja. Tapi anggarannya dari mana? Hingga saat ini biaya Pilkades belum dianggarkan dalam APBD murni 2018 Kabupaten Karawang,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar), Toto Suripto di kantornya, Jumat (10/8/2018) sore.

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 34 disebutkan, pelaksanaan Pilkades sepenuhnya dibiayai APBD setempat. Atas dasar itu, Panitia Pilkdes tidak boleh memungut uang sepeserpun dari para calon kades.

Dikatakan Toto, biaya Pilkades bisa saja dialokasikan dalan APBD 2018 hasil perubahan. Namun hal itu sangat berat dilakukan, karena APBD Karawang saat ini dalam kondisi defisit. Bahkan Pemkab Karawang masih punya kewajiban membayar sejumlah proyek kepada pihak ke tiga yang nilainya mencapai Rp 50 miliar lebih.

“Ada beberapa proyek yang bangunannya sudah rampung, tapi belum dibayar pemkab, misalnya gedung Pemda II dan Gedung Utama DPRD,” katanya.

Dijelaskan, Banggar DPRD siap mengalokasikan biaya Pilkades dengan syarat tidak memangkas anggaran setipa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, anggaran untuk OPD sudah masuk ke dalam e-planning yang tidak bisa diganggu gugat.

Syarat lainnya, guna memasukan biaya Pilkdes dalan APBD Perubahan 2018, harus ada rekomendasi dari pihak KPK atau Kejaksaan. Hal itu dilakukan, agar semua pihak terbebas dari masalah hukum.

Toto menyesalkan sikap Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2018, tentang pelaksanaan Pilkades serentak di 67 desa. “Seharusnya sebelum menerbitkan Perbup itu, bupati koordinasi dulu dengan Banggar,” katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan, pelaksanaan Pilkades di 67 desa tidak mungkin bisa dibatalkan. Sebab tahapan Pilkades sudah mulai berjalan, bahkan pendaftaran calon kades sudah dimulai.

Teddy dengan tegas menyatakan anggaran Pilkades akan disiapkan dalam APBD Perubahan. Hanya saja, Teddy tidak memerinci apakah alokasi anggaran Pilkades disiapkan dari PAD atau hasil memangkas anggaran di setiap OPD. “Anggarannya siap kok,” katanya singkat.(moy)

Pos terkait