KPU Karawang Umumkan Daftar Caleg Tetap Berjumlah 669 Orang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah mengumumkan hasil penetapan calon legislatif (caleg) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 330/PL.01.1-PU/3215/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018.
KPU Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019.
Setelah melalui berbagai proses mulai dari pendaftaran, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga tanggapan masyarakat, akhi?rnya total Calon Legeslatif (Caleg) di Kabupaten Karawang 669 orang.

Baca Juga : 642 Caleg Ditetapkan sebagai Peserta Pileg 2019 di Kabupaten Subang

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Risza Affiat, mengatakan, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Karawang 2019 itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nonor : 101/ HK. 04. 1- Kpt/3215/KPU-Kab /IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang pada Pemilu tahun 2019.

Berita Terkait : Ketua KPU Purwakarta: Pemilih Tak Terakomodir dalam DPT Masuk ke DPK

“Dari hasil keputusan tersebut KPU Karawang telah memutuskan dan menetapkan DCT anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2019 sebanyak 669 calon,” katanya.
Sesuai ketentuan perundan-undangan, partai politik peserta Pemilu 2019, dalam proses seleksi calon telah membuat dan menyampaikan fakta integritas dan pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam DCT anggota DPRD Karawang dengan uraian pengisian daerah pemilihan.(moy)

Pos terkait