Mantan Plt Bupati Bandung Barat Belum Kembalikan Mobil Dinas

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Wahyu Diguna.

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Pasca dilantik jadi Bupati Bandung Barat pada 20 September 2018, Aa Umbara Sutisna hingga kini belum mendapatkan fasilitas mobil dinas yang layak. Ini dikarenakan kendaraan Toyota Alphard nomor polisi D 1201 PN, masih tersandera oleh mantan Plt Bupati Yayat T Soemitra.

“Memang sampai sekarang mobil dinas bupati (Toyota Alphard, red) masih di Plt Bupati sebelumnya (Pa Yayat, red). Sehingga untuk aktivitas sehari-hari, Pak Bupati sekarang pakai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 1202 PN,” sebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Wahyu Diguna, Senin (8/10/2018).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Plt Bupati Subang Diusir dari Rumah Dinas?

Wahyu menyebutkan, permohonan pengembalian kendaraan itu sudah dua kali dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan. Tapi memang hingga kini untuk kendaraan Toyota Alphard masih belum dikembalikan ke pemerintah daerah. Sementara untuk rumah dinas serta kendaraan dinas lainnya, yakni Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Inova dan Honda Accord, sudah dikembalikan semua.

Pihaknya sempat mendengar, jika mantan Wakil Bupati Bandung Barat itu ingin membeli kendaraan dinas tersebut. Dan memang secara aturan hukum dan prosedurnya bisa dibulkan, asalkan kendaraan itu dikembalikan dulu ke pemerintah daerah. Karena bagaimana pun pihaknya sangat menghargai atas jasa-jasa dan pengabdiannya dalam memberikan pemikiran membangun Kabupaten Bandung Barat selama lima tahun ke belakang.

Menurutnya, Pemkab Bandung Barat mengacu kepada PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Serta Perbup Bandung Barat Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mantan pejabat negara yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang harus memiliki syarat telah mengabdi minimal empat tahun, belum pernah membeli kendaraan dinas, tidak sedang dituntut pidana dan tidak diberhentikan secara tidak hormat. “Kami sudah sangat memohon agar kendaraan itu dikembalikan, semoga bisa secepatnya,” harap Wahyu.

Berita Lain: Ini Pesan Plt Gubernur Aceh untuk Pejabat yang Baru Dilantik

Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Bandung Barat, Deni M. Syukur menambahkan, surat permohonan sudah dilayangkan dua kali dan terakhir pada Jumat (5/10/2018) lalu. Pihaknya juga sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan bertemu langsung untuk menyampaikan hal tersebut.

“Saat itu jawaban dari yang bersangkutan adalah akan berkomunimasi langsung kepada Pj Sekda Bandung Barat selaku pejabat pengelola barang milik daerah,” katanya.(gus)

Pos terkait