Tahun 2018, BPJS Kesehatan Karawang Telah Merangkul 2.589.626 Jiwa Jadi Peserta JKN-KIS

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, drg. Unting Patri saat memaparkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tak dipungkiri lagi, sepanjang lebih dari empat tahun Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mendorong akses pelayanan kesehatan ketaraf yang lebih baik. BPJS Kesehatan masuk dalam TOP 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kompetisi ini diikuti oleh sekitar 170 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, BUMN dan BUMD, dalam mengelola Pengaduan Peserta melalui sistem yang andal dan terintegrasi.

Implementasi program JKN-KIS yang baru 4 tahun, nyatanya tidak hanya berdampak terhadap pelayanan kesehatan, tetapi juga perekonomian.

Bacaan Lainnya

“Menurut penelitian LPM FEB Universitas Indonesia, Program JKN-KIS bukan hanya pengeluaran melainkan sebuah investasi. Dalam jangka pendek, program JKN dapat meningkatkan output dan tenaga kerja sector lainnya, sedangkan dalam jangka panjang, Program JKN-KIS dapat meningkatkan modal manusia melalui peningkatan angka harapan hidup. kontribusi JKN-KIS terhadap perekonomian Indonesia di tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 269 triliun dan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja sebesar 2.3 juta,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, drg. Unting Patri dalam acara pertemuan dengan media, Kamis (13/12/2018).

BACA JUGA: Upaya BPJS Kesehatan dalam Menjaga Kesinambungan

Adapun pencapaian kinerja Program JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang sendiri yang mencakup Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, juga terus mengalami peningkatan. Sampai dengan 9 November 2018, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Karawang mencapai 2.589.626 jiwa dari 3.049.951 jiwa atau 85.47%. Oleh karenanya, besar harapan drg. Unting, pada tahun 2019, seluruh penduduk Karawang dan Purwakarta terdaftar menjadi Peserta Program JKN-KIS.

Pertumbuhan jumlah peserta ini juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Saat ini Kantor Cabang Karawang telah bermitra dengan 244 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 70 Puskesmas, 6 Dokter Praktik Perorangan, 164 Klinik Pratama serta 1 Klinik Polri dan 1 Klinik TNI. Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga telah bekerja sama dengan 50 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 32 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 8 Apotek, serta 10 Optik.

drg. Unting juga menjelaskan, terkait diberlakukan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya yaitu terkait kepesertaan suami istri yang sama-sama bekerja, masing-masing harus didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran.  Sementara untuk bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

BACA JUGAAwalnya Jadi Peserta Kini Jadi Kader JKN Layani Masyarakat

“Yang lebih penting yaitu tentang pelunasan tunggakan, jika sebelumnya tunggakan dihitung dengan jumlah maksimal tunggakan 12 bulan, mulai 18 Desember 2018 nanti akan dihitung maksimal menjadi 24 bulan. Oleh karenanya, bagi yang memiliki tunggakan, ayo segera bayarkan tunggakan iurannya sebelum aturan Perpres 82 ini diberlakukan,” ajak  drg.Unting.

Isu lain yang tidak kalah penting yaitu terkait Rujukan Online yang telah berjalan beberapa waktu di tengah masyarakat. Diakui oleh drg. Unting, Tujuan dari Rujukan online yaitu memberi Kemudahan dan Kepastian baik terhadap peserta maupun fasilitas kesehatan Program JKN-KIS. Adapun beberapa kemudahan yaitu Peserta mendapatkan rujukan ke FKRTL yang terdekat jaraknya, Peserta mengantri pendaftaran di FKRTL lebih cepat karena data sudah terkoneksi secara online, Peserta tetap dapat dilayani di FKRTL meskipun surat rujukan hilang, Peserta mendapatkan pelayanan pada FKRTL penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan saarana prasarana yang dibutuhkan, Peserta mendapatkan pelayanan pada FKRTL penerima rujukan sesuai dengan hari dan jam praktek yang telah ditetapkan, Peserta terhindar dari potensi penumpukan antrian.

Mobile JKN sebagai salah satu inovasi yang dapat memberi kemudahan kepada peserta JKN-KIS juga menjadi topik hangat yang wajib diketahui oleh masyarakat, karena dengan Mobile JKN, peserta tidak perlu repot mengantri ke kantor cabang lagi untuk beberapa proses administrasi seperti pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, perubahan faskes tingkat pertama, cek premi, cek VA, skrining kesehatan, kartu digital, fitur lokasi faskes, form keluhan serta masih banyak fitur bermanfaat lainnya. Cukup dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di playstore dan appstore maka kini semua dalam genggaman peserta.

“Dengan banyaknya terobosan dan inovasi yang dilakukan akan membawa peningkatan yang lebih baik, sehingga Program JKN-KIS dapat memberi manfaat yang semakin besar bagi seluruh penduduk Indonesia, utamanya Kabupaten Karawang dan Purwakarta,” harap drg.Unting.(rls/ybs)

 

Pos terkait