19 Pejabat Kota Langsa Dimutasi, Ini Alasan Walikota!

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Walikota Langsa, Usman Abdullah melantik 19 pejabat eselon II, III dan IV di Aula Sekda Kota Langsa, Jumat (11/1/2019).

Kota Langsa, spiritnews.co.id – Sebanyak 19 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa dimutasi. Mereka terdiri dari 11 pejabat eselon II, 5 pejabat eselon III, dan 3 pejabat eselon IV. Proses pelantikan dipimpin langsung Walikota Langsa, Usman Abdullah di Aula Sekda Kota Langsa, Jumat (11/1/2019).

Usman menegaskan, mutasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, dan para pejabat yang telah dilantik tersebut akan di evaluasi kinerjanya selama enam bulan ke depan. Apablia tugasnya tidak berjalan dengan baik, maka pejabat tersebut akan diganti kembali.

Bacaan Lainnya

“Sebagai pemimpin harus bisa melihat kondisi kemajuan untuk bisa membina dan melayani masyarakat, karena PNS sudah digaji oleh pemerintah. (Mutasi ini, red) sebagai motivasi untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku PNS, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang menjadi tanggung jawab sebagai seorang pejabat,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Pesan Wakil Bupati Subang untuk Pejabat Eselon III dan IV yang Baru Dilantik

Dikatakan, jabatan adalah amanah sebagai pelayan, sehingga pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dengan baik, serta dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, prestasi dalam bekerja. Untuk itu, dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Langsa.

“Buatlah pembangunan Kota Langsa yang lebih baik lagi, sehingga Kota Langsa bisa menjadi kota yang bisa diandalkan dan bermartabat, serta sebagai contoh kepada daerah lainnya,” pungkasnya.

Berita Lain: Rotasi dan Mutasi Pejabat, Walikota Bekasi Lantik ASN di TPU Perwira

Pelaksanaan mutasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusa Walikota Langsa Nomor: Peg.821.2/09/2019 dan Nomor Peg.821.2/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kota Langsa.(mah)

Pos terkait