Dinas P3A Karawang Sosialisasi KDRT dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Dinas P3A Karawang sosialisasi kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Karawang sosialisasi kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sosialisasi TPPO ini dihadiri para Ketua TP PKK desa/kelurahan se-Kabupaten Karawang, dan dibuka oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Kamis (2/5/19).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 pasal 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak tidak lagi menjadi urusan suami istri yang bersangkutan atau urusan keluarga, namun menjadi urusan publik.
“Karena , setiap kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut serta melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi,” kata Cellica.
Dikatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi darurat Nasional sehingga harus menjadi perhatian utama dari semua pemangku kebijakan di daerah. Kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini sangat mengkhawatirkan karena pelaku tidak kelihatan sakit secara kasat mata melainkan secara batin.
“Penyebab utama tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya apa yang sudah biasa terjadi dimasa lalu seperti memarahi anak dan dan memukul dengan tujuan mendidik pada saat ini sudah dianggap kekerasan,” jelasnya.
Terkait Human Traficking atau penjualan orang menurut Beliau telah terjadi tidak hanya diwilayah perkotaan bahkan hingga lintas negara. Dimana perempuan dan anak usia dini yang sering menjadi korban Human Trafficking yaitu dengan menjadikan anak-anak untuk mengemis dan dipekerjakan secara kasar. Trafficking bisa dikatakan bentuk kejahatan baru yang bersifat transnasional atau global.
“Perlunya pengetahuan tentang Human Trafficking dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagai bentuk pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi pada keluarga atau saudara disekitar kita,” ujarnya.
“Cara mencegah, menghindari dan melindungi keluarga agar tidak menjadi korban perdagangan orang, yaitu salah satunya mencari informasi yang tepat ditempat yang tepat, untuk informasi pekerjaan bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait