Polisi Ungkapkan Alasan Tertutupnya Aktifitas Industri Perakitan Mancis di Langkat

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Langkat, spiritnews.co.id – Polisi mulai mengungkapkan beberapa hal yang belum terjawab terkait dengan kebakaran maut pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/06/2019) lalu, yang menewaskan 30 orang karyawan.
Salah satunya aktifitas industri perakitan alat pemantik mancis (korek api gas) yang terkesan disembunyikan pihak pengelola, dan pengoptimalan fungsi beberapa gudang yang menjadi tempat perakitan, sehingga sama sekali tidak terdeteksi aparatur pemerintah daerah setempat maupun pihak kepolisian.

Baca Juga : Gudang Pemantik Api Meledak, 30 Karyawan Tewas Terpanggang

Bacaan Lainnya

Kapolres Langkat, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, tiga tersangka sudah diamankan terkait musibah kebakaran gudang perakitan alat pemantik api (mancis) tersebut.
Ada tiga alasan utama yang diduga mendasari pemilik perusahaan dan pengelola gudang perakitan alat pemantik api sengaja menutupi aktifitas usahanya tersebut. Dalam hal ini adalah PT Kiat Unggul.

Baca Juga : Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke Pabrik Korek Api yang Terbakar di Sumatera Utara

“Indikasinya itu lebih kepada upaya efisiensi keuangan perusahaan,” kata Nugroho, di Mapolres Langkat, Senin (24/06/2019) siang.
Menurutnya, PT Kiat Unggul terindikasi menghindarkan perusahaannya dari dana pengeluaran untuk pajak. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya izin usaha industri atas keberadaan gudang dan aktifitas perakitan alat pemantik api.

Baca Juga : Pabrik Mancis di Binjai yang Terbakar Menewaskan 30 Karyawan Ternyata Ilegal

Alasan kedua, kata Nugroho, perusahaan terkait diduga tidak ingin aktifitas usahanya diketahui aparatur pemerintah daerah setempat karena memberikan upah pekerja jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab dari keterangan empat pekerja yang selamat, mereka hanya mendapat upah kumulatif per bulan berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca Juga : Tujuh Fakta Baru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai

Untuk alasan ketiga, tambah Nugroho, perusahaan tersebut terindikasi pula menghindarkan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak seluruh pekerja, terutama dalam hal memberikan fasilitas keselamatan kerja maupun asuransi dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Pengawas Ketenagakerjaan Temukan Enam Pelanggaran di Pabrik Korek Api yang Terbakar

“Karena aktifitasnya yang serba tertutup itu, maka sangat wajar masyarakat yang bermukim di sekitar perusahaan tidak terlalu mengetahui kegiatan apa yang sebenarnya terjadi di dalam gudang. Selama ini mereka hanya tahu, itu hanya gudang penampungan mancis,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait