LSM KOMPAK Reformasi Desak BPKP Keluarkan Hasil Audit Kasus Korupsi di Karawang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi Al Panji

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – LSM KOMPAK Reformasi menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang gagal menetapkan tersangka kasus korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Tapi walau bagaimanapun kami mengapresiasi keprofesionalan Kajari Karawang. Meskipun sering menunjukan keakraban melalui joged bersama dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana di berbagai acara, Kajari Karawang tetap menyidik kasus yang melibatkan bawahan bupati,” kata Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Selasa (10/12/2019).

Bacaan Lainnya

Diakuinya, awalnya ia merasa kecewa tapi setelah melihat kronologisnya dapat memahaminya meskipun acap kali mundur pengumuman tersebut.

“Justru kami kecewa kepada pihak BPKP dalam bersinergi dengan Kejari Karawang dalam pemberantasan korupsi di bumi Pangkal Perjuangan ini. Kami telah melayangkan surat ke Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dengan tembusan BPKP Pusat di Jakarta,” katanya.

Dikatakan, melalui surat dengan nomor 65/LSMKR-S/XII/2019 tertanggal 10 itu LSM KOMPAK REFORMASI mendesak BPKP Provinsi Jawa Barat agar segera menyelesaikan hasil audit dua proyek DAK 2018 SMKN senilai Rp 4 miliar dan DAK di Dinas Pertanian dengan nilai Rp 9,4 milliar.

“Akibat molornya audit BPKP ini, Kejari Karawang belum bisa menetapkan para tersangka,” tegasnya.

Selain memberikan tembusan ke BPKP pusat, kata Panji, pihaknya juga memberikan tembusan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kajati Jawa-Barat, Asisten Pengawasan dan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat.

“Mudah-mudahan surat kami mendapat respon dan BPKP dan segera menyelesaikan kedua hasil audit tersebut.Ekspektasi kami sangat tinggi kepada Kejari Karawang namun kami harus kecewa gara-gara BPKP ini. Kejari mungkin tidak mau gegabah dan penuh kehati-hatian. Seringnya mundur menentukan penetapan kasus korupsi kami anggap sebagai super kehati-hatian,” tandasnya.

Menurutnya, sebenarnya hasil audit BPKP bukan sesuatu hal yang mutlak atau absolut dalam perkara kasus korupsi. Memang untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi perlu adanya hasil audit dari instansi berwenang sesuai UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, namun untuk menentuakan kerugian negara bukan monopoli Auditor BPK, BPKP, Inspektorat atau Akuntan public yang ditunjuk.

“Akan tetapi penegak hukum bisa membuat perhitungan sendiri kerugian negara. Seperti yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012. Artinya tanpa audit BPKP-pun, Kejari Karawang bisa menetapkan tersangka dan melimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

“Kita berharap, Kejari Karawang jangan terbelenggu dan menunggu terlalu lama hasil audit BPKP. Masih banyak upaya lain seperti meminta audit dua kasus tersebut ke BPK, Inspektorat atau menunjuk akuntan publik. Bila perlu membuat terobosan dengan langsung melimpahkan ke pengadilan apalagi dikuatkan dengan para saksi yang berjumlah puluhan dan ini tidak melanggar hukum acara pidana,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait