Kawasan Bandung Utara Akan Dikembangkan Pembangunan Komersil

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Sebanyak 49 desa di enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat masuk zona Kawasan Bandung Utara (KBU).

Maka dari itu, mengingat pentingnya KBU bagi kelangsungan hidup manusia, DPRD KBB mendukung penuh implementasi Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara serta siap mengaplikasikannya dalam bentuk pengawasan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto mengatakan, dalam implementasi pengawasan KBU di kabupaten/kota mesti ada sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif daerah. Meskipun, pembangunan telah menjadi kebutuhan akan tetapi, pembangunan khususnya di KBU mesti berada dalam koridor yang benar dan sesuai dengan aturan.

“Kami disini mendukung upaya-upaya positif untuk merealisasikan, mengimplementasikan semangat yang ada dalam Perda tentang KBU sebagai kawasan yang memiliki nilai konservasi,” ucap Rismanto saat dihubungi, Sabtu (4/1/2020).

Selama melaksanakan pengawasan KBU, dia menerangkan, DPRD Kabupaten Bandung Barat terus mengupayakan agar setiap pengelola industri pariwisata, pengelola pembangunan komersil, maupun lainnya agar menjalankan pembangunan sesuai mekanisme yang benar supaya aturan pada Perda KBU dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar.

“Kami secara aktif mengonfirmasi (dugaan pelanggaran izin KBU). Temuan kami misalnya, ada izin yang sudah lama sekali, izin yang sudah kadaluarsa, bahkan yang belum berizin itu ada,” ujarnya.

Kendati demikian, dia menyebutkan, pelestarian KBU sebagai kawasan resapan air bergantung dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

“Provinsi sebagai kunci karena yang memiliki kewenangan izin prinsip. Nah, izin inilah yang membuka kajian dan tahapan izin lain berjalan,” jelasnya.

Seiring banyaknya pelanggaran di KBU, dia menuturkan, Perda KBU harus ditegakkan dan terimplementasikan secara efektif agar KBU sebagai kawasan resapan air bisa terjaga keberlangsungannya dari penyalahgunaan kawasan.

“Jika memang ada penyalahgunaan kawasan, sebaiknya dikembalikan pada rasio, mana ruang terbuka hijau dan mana yang bisa dibangun,” ujarnya.

Seperti diketahui, banjir bandang yang melanda dua kecamatan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (31/12/2019) lalu, tidak hanya diduga akibat proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) melainkan diakibatkan pula telah rusaknya Kawasan Bandung Utara.(gus)

Pos terkait