DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Relaksasi PSBB di Bandara

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Jakarta, spiritnews.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah segera menyetop relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara. Hal ini terkait dengan ramainya antrian padat penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

“Stop segera relaksasi PSBB di bandara. Karena berpotensi menambah klaster baru kasus virus corona,” ujar Syaikhu saat dikonfirmasi spiritnews.co.id, Kamis (14/5/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut politisi PKS ini, kejadian ini sebenarnya sudah pernah diprediksi oleh F-PKS saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan. PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.

 

F-PKS berpendapat untuk saat ini semua rapat dapat dilakukan secara online, dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir. Namun ternyata pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas No.4 Tahun 2020 tetap melakukan pelonggaran sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan.

“Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini. Sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi,” kata Syaikhu.

Mantan Wakil Walikota Bekasi ini menilai, hal ini merupakan membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran pemerintahan. Seharusnya lonjakan penumpang ini telah diprediksi.

“Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan,” tegasnya.

Sebelum Surat Edaran tersebut efektif diberlakukan, menurut Syaikhu, jajaran Pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.

“Bila perlu pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara online dan pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB,” ujarnya.

Bercermin dari kejadian ini, apabila Pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal,  Syaikhu mendesak agar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020 dicabut. Lalu  terapkan aturan sesuai Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, dan pelayanan darurat.

“Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran gugus tugas,” ungkapnya.(sam)

Pos terkait