Aliansi LSM dan Ormas Desak Pembangunan Rolling Hills Dihentikan Sementara

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar menghentikan pembangunan perumahan komersil Rolling Hills di Jalan Alteri KIIC Karawang, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Desakan penghentian pembangunan perumahan mewah ini bukan tidak beralasan. Sebab, hingga saat ini pengembang property tersebut diduga belum mengantongi izin apapun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan spiritnews.co.id di ruang Rapat Asda I Pemkab Karawang, delapan LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Karawang menyampaikan aspirasinya saat beraudiensi dengan Asda I Pemkab Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bappeda.

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Karawang, Uwa Suparno, mengatakan, pembangunan perumahan Rolling Hills tersebut sudah dimulai, namun perizinannya belum lengkap. Oleh karena itu, Pemkab Karawang harus melakukan tindakan.

“Pembangunan Rolling Hills tersebut harus dihentikan dulu sementara waktu sampai semua perizinan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan tersebut dilengkapi dan diterbitkan Pemkab Karawang,” kata Uwa kepada wartawan usai beraudiensi, Senin (27/7/2020).

Uwa yang juga Ketua Umum DPP LSM NKRI ini, menegaskan, delapan LSM dan Ormas yang bergabung di aliansi ini akan mengawal proses perizinan ini. Sehingga, tidak ada pihak-pihak tertentu yang kongkalikong.

“Kami akan kawal sampai perizinan beres. Agar berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dari perizinan tersebut,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), DPMPTSP Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengaku belum menerbitkan perizinan perumahan tersebut. Namun, pihaknya sudah pernah duduk bersama atau rapat koordinasi dengan pihak pengembang.

“Sudah kita undang, dan sudah pernah dikoordinasikan. Hanya saja kita belum bisa mengeluarkan izinnya, karena pihak pengembang harus menyelesaikan analisa dampak lingkungan,” kata Asep.

Atas desakan aliansi LSM dan Ormas ini, Asep mengaku akan mengirimkan surat resmi ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar pembangunan perumahan tersebut dihentikan sementara.

“Hari ini juga saya kan kirim surat resmi ke Satpol dan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengaku, pihak pengembang pernah datang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk berkoordinasi.

“Pernah datang, tapi hanya menyerahkan berkas. Kami akan memeriksa berkasnya terlebih dahulu, lalu akan dilanjutkan pembahasan amdal lingkungan hidup,” kata Wawan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dedi Ahdiat, mengatakan, pihaknya sedang menganalisa dampak lingkungan hidup terutama mengenai ancaman banjir, khususnya saluran pembuangan air di Dusun Cikapal dan Dusun Ciderowolong.

“Perumahan itu memang belum memiliki perizinan. Tetapi kami lebih mengantisipasi ancaman banjir,” kata Dedi.

Sementara itu, Asda I Pemkab Karawang, Ahmat Hidayat, mengatakan, Pemkab Karawang setuju dengan permintaan Aliansi LSM dan Ormas untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan tersebut.

“Kita sepakat pembangunan perumahan tersebut dihentikan sementara,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait