Petugas Tindak Internal Satpol PP Aceh Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Petugas Seksi Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh mengikuti pelatihan dan pendidikan peningkatan kapasitas.

Kota Banda Aceh, SpiritNews-Petugas Seksi Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh mengikuti pelatihan dan pendidikan peningkatan kapasitas. Seksi Tindak Internal bertugas melakukan pendampingan, pengawasan, pembinaan dan penindakan bagi pelanggar aturan kedinasan, peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam.

“Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, seksi ini berikut anggota Petugas Tindak Internal telah mampu melakukan upaya dan langkah-langkah penegakan disiplin internal dengan sangat baik,” kata Kabid Penindakan dan Perundang-undangan Satpol PP Aceh, Drs. Marwan kepada SpiritNews, Senin (26/11/2018).

Bacaan Lainnya

Sebagai salah satu seksi termuda di lingkungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, beberapa langkah pendampingan personil, pengawasan, pembinaan, bahkan penindakan bagi personil yang melakukan pelanggaran aturan kedinasan telah dilakukan.

Baca Juga: Satpol PP Subang Segera Tertibkan APK Caleg yang Mengganggu Tata Kota

Pada tahun 2017 misalnya, tercatat ada tujuh kasus pelanggaran disiplin digelar dalam rangka pemeriksaan terhadap oknum anggota yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota. Sementara di tahun 2018, ada empat kasus pelanggaran disipilin yang telah digelar, dalam rangka pemeriksaaan terhadap oknum anggota yang melanggar aturan kedinasan.

“Kami terus mendorong dan menaruh perhatian besar terhadap keberadaan Seksi Tindak Internal ini, agar ke depan terus dapat melaksanakan tugas fungsinya sehingga cita-cita ‘Disiplin Adalah Jati diri Kami’ dapat benar-benar terwujud,” kata Marwan.

Berita Lain: Satpol PP Purwakarta Jaring Pengamen yang Sering Memaksa Pengunjung Situ Buleud

Ia berharap, dengan adanya kegiatan pendidikan dan pelatihan itu dapat meningkatkan kapasitas Petugas Tindak Internal dalam melaksanakan tugas fungsinya secara profesional dan proporsional. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan senantiasa mengedepankan upaya pre-emtif, preventif, penindakan hukum, dan rehabilitasi.(mah)

Pos terkait