Penunjukan PLT Kepling Diduga Melanggar Perwal Tebing Tinggi dan Cacat Hukum

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tebing Tinggi, Pahala Sitorus

Kota Tebing Tinggi, spiritnews.co.id – Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi menyoroti pengangkatan kembali Kepala Lingkungan (Kepling) periode 2015 – 2018 yang sudah berakhir masa jabatannya pada Desember 2018 lalu.
Sejumlah Kepling yang sudah pensiun itu, kini masih aktif melaksanakan tugas karena diangkat kembali oleh lurah sebagai pelaksana tugas (Plt). Seharusnya, dilakukan pemilihan kepala lingkungan yang baru.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tebing Tinggi, Pahala Sitorus, mengatakan, pengangkatan Plt Kepling tersebut melanggar Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 telah diubah dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2015.

Baca Juga : Bupati Anne Lantik 1.220 Anggota BPD Periode 2019 – 2025

Bacaan Lainnya

“Pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan sesuai pasal 5 Perwal Nomor 18 Tahun 2015 bahwa masa bakti kepala lingkungan tiga tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya,” kata Pahala kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan, pemberhentian lepala lingkungan sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat 2(a) Perwal Nomor 6 tahun 2015, kepala lingkungan berhenti karena berakhir masa baktinya, maka harus dilakukan pemilihan kembali.
Diakuinya, Kota Tebing Tinggi terdiri dari 35 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan sebagian besar kepala lingkungannya sudah purna bakti pada akhir Desember 2018 lalu. Namun, masih tetap melaksanakan tugasnya sebagai Plt kepala lingkungan.

Berita Terkait : Melalui Kartu Sehat, Dinkes Kota Bekasi Bantu Warga Operasi Jantung

“Hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 10 ayat 4 Perwal Nomor 6 tahun 2015. Dalam hal belum terpilihnya kepala lingkungan definitif karena berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk mengisi kekosongan jabatan, Camat atas usul Lurah dapat menunjuk pelaksana tugas kepala lingkungan dari aparatur kelurahan dan atau masyarakat yang memenuhi persyaratan, jadi bukan menunjuk kepala lingkungan yang telah berakhir masa baktinya,” jelasnya.
“Konsekwensi dari pelanggaran itu, maka surat keputusan penunjukan Plt kepala lingkungan cacat hukum dan segala pembiayaan yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi kepada Plt kepala lingkungan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.(ash)

Pos terkait