Menaker : TKA Masih Terkendali dan Tak Perlu Dikhawatirkan

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/ekonomi/industri/menaker-tka-masih-terkendali-dan-tak-perlu-dikhawatirkan
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri

Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang.

Bacaan Lainnya

Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.

“Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan “ ujar Hanif Dhakiri di Jakarta Jumát (25/1/2019).

Baca Juga: Demo Di Morowali Bukan Soal TKA Cina, Tapi Upah Minimum

Hanif Dhakiri menjelaskan untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

“Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu, “ lanjut Hanif.

Hanif Dhakiri menambahkan persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai 100 dolar AS setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.

Berita Lain: Investasi Cina di Morowali Menyerap 25 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu.(rls/sn)

Pos terkait