Pemkab Karawang Minta Pemerintah Pusat Memberlakukan HET Garam

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, meminta pemerintah pusat untuk memberlakukan harga eceran tetap (HET) garam.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Abuh Bukhori, mengatakan, pemberlakukan HET ini untuk meningkatkan dan melindungi petambak garam di tengah serbuan garam impor.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap dalam produksi garam ini adanya pemberlakuan HET. Kita ini memiliki potensi yang sangat besar. HET ini bisa melindungi para petambak garam,” kata Bukhori, di kantor, Rabu (14/8/2019).

Dikatakan, petani garam lokal saat ini harus bisa menerima harga garamnya di pasaran Rp 300 – 700 per kilogram ketika garam impor tiba.

“Memang dalam kebijakan, pengepul garam lokal bisa menumpuk terlebih dahulu hasilnya. Dan ketika musim paceklik, baru garamnya dijual,” katanya.

Diakuinya, petambak garam lokal juga pernah merasakan harga garam sampai Rp 5.000 per kilogram. Potensi pertambakan garam di Karawang sangat besar.

Saat ini terdapat 380 hektar lahan yang berpotensi menjadi tambak garam. Namun yang baru termanfaatkan hanya sebanyak 177 hektar. Dari lahan 177 hektar itu, tambak garam itu bisa menghasilkan 3.981 ton garam setiap tahunnya.

“Perbaikan kualitas terus kita lakukan, dengan meningkatkan mutu melalui geoisolator agar garam tetap bersih dan cepat panen. Tinggal melakukan pengelolaan lebih lanjut dari pembuatan garam yodium hingga pengemasan,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait