Empat Anggota Komplotan Spesialis Rumsong Diringkus Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Polisi menyita senjata api jenis FN berikut 97 butir peluru, dari empat tersangka anggota komplotan spesialis rumsong yang berhasil diringkus.

Kota Bekasi, SpiritNews-Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat dari tujuh anggota komplotan spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi Kota. Sementara tiga lainya masih buron dan tengah diburu jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko menyampaikan, keempat tersangka yang ditangkap antaralain S alias Alex, N alias Dayat, AA dan IN. Sementara tiga lainnya yakni M, S dan A jadi DPO pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ayah dan Anak Terlibat Kasus Pencurian Spesialis Perkantoran

“Terakhir para tersangka melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda. Pada tanggal 24 Agustus di Perum Anggrek Residence, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, dan pada tanggal 26 Agustus di Kampung Pamahan RT 03 RW 06, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih,” ungkapnya kepada SpiritNews, Jumat (31/8/2018).

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 senjata api jenis FN berikut sebuah magazen dan 97 butir peluru, 1 buah kunci letter T berikut 3 buah anak kunci, 1 buah remot mobil Mitsubishi, 2 remot mobil Toyota, 1 buah linggis, kunci remot dan STNK Xenia, 2 buah obeng, 1 buah carter, 2 buah zebo (penutup muka), 1 unit motor Vario dan 1 unit motor Yamaha Xeon.

Berita Lain: Untuk Bayar Hutang, Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Ganja

“Dua tersangka dalam kelompok tersebut merupakan residivis yang baru 2 bulan bebas dari Lapas Bulak Kapal, setelah menjalani vonis selama 6 tahun, yakni S alias Alex dan NH alias Dayat. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Wijonarko.(sam)

Pos terkait