Peringati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Kades Pancawati Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kepala Kejari Karawang, Rohayatie memasang sejumlah stiker di mobil pejabat Pemkab Karawang, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/2018).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Peringati Hari Anti Korupsi Internasional oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, diwarnai penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Pancawati, Kecamatan Klari, HAP yang diduga melakukan penyelewengan kas desa senilai ratusan juta.

Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengatakan, tersangka HAP diduga melakukan penyelewengan dana kas desa senilai Rp 250 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, dana kas Desa Pancawati mencapai Rp 1,7 miliar yang bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD), bantuan gubernur (Bangub) dan sumber lainnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Belendung Karawang Ditangkap Polda Jabar

“Morifnya, tersangka ini mencairkan anggaran tersebut untuk kegiatan. Namun kegiatan tersebut tidak dikerjakan, akan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan itu ditulis seolah dikerjakan,” ujarnya saat menggelar ekspose dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/2018).

Dikatakan, saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dalam penanganan kasus penyelewengan kas desa tersebut. “Dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka baru. Saat ini masih proses penyelidikan, dan juga penghitungan kerugian yang kemungkinan jauh lebih besar,” katanya.

Berita Lain: WBS Diresmikan, Walikota Berharap Bekasi Jauh dari Persoalan Korupsi

Penyidik menjerat tersangka HAP dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). “Pasal yang disangkakan yakni pasal 2, 8, 9 undang-undang tipikor,” pungkasnya.(yan/art)

Pos terkait