Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Personil Satresnakoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam sehari.
Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap, pada Sabtu (13/7/2019) di Desa Seunubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya menerima laporan dari masyarakat
“Atas laporan tersebut petugas kami melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berhasil meringkus pelaku sekira pukul 16.00 WIB,” kata Ildani kepada wartawan, Minggu (14/72019) di kantornya.
Dikatakan, tiga pelaku itu berinisial Wah (32), MA (54) dan Id (54). Ketiganya warga Desa Seunubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Petugas juga menyita barang bukti satu paket natkotika jenis sabu seberat 100 gram.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(mah)

Pos terkait