Polres Karawang Larang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

  • Whatsapp
Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi
Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepolisian Resort (Polres) Karawang mencatat jumlah korban kecelakaan di kalangan pelajar Karawang cukup tinggi.
Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebagai langkah antisipasi Polres Karawang mulai mensosialisasikan larangan bagi pelajar untuk mengendarai sepeda motor, terutama ke sekolah.
“Kami berharap orang tua menjaga anaknya dengan baik. Jika belum punya SIM, jangan diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” kata Ade, Jumat (9/6/2017).
Dikatakan, larangan itu diperlukan lantaran jumlah korban kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar Karawang cukup tinggi.
Beberapa waktu lalu, kata Ade, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Surat dengan nomor B/39/VI/2017/ Lantas, itu ditembuskan kepada bupati Karawang hingga Kapolda Jabar.
“Kami harap dinas terkait melarang para pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, saat pagi hari, banyak pelajar yang mengendarai motor ke sekolah. Tak jarang dari mereka belum memiliki SIM. Ia juga melihat kebiasaan pengemudi motor di Karawang sangat tidak tertib.
“Banyak pengendara motor yang melawan arus dan tidak pakai helm. Di sini banyak orang yang dibonceng tidak memakai helm,” jelasnya.

Surat kepada Disdikpora Karawang

Kebiasaan buruk berkendara itu, jelas Ade, berkaitan dengan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Ade mengaku menemukan fakta jika para pelajar menempati posisi kedua sebagai korban kecelakaan lalu lintas terbanyak di Karawang. “Terutama di tahun 2016 dan 2017,” tambahnya.
Berdasarkan data Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), Polres Karawang, dari 553 Laka Lantas tahun 2016, korban dari kalangan pelajar menempati urutan kedua setelah pegawai swasta.
“Sebayak 102 pelajar tercatat pernah terkapar di jalanan. Adapun korban dari kalangan pegawai swasta mencapai 204 orang,” ucapnya.
Sementara di tahun 2017, lanjut Ade, situasinya tidak banyak berubah. Dari 174 kasus Laka Lantas, kalangan pelajar menempati urutan kedua setelah pegawai swasta.
“Itu sejak Januari hingga Mei 2017, tercatat ada 30 pelajar yang menjadi korban. Artinya setiap bulan ada enam pelajar yang kecelakaan di jalan,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *