Pembangunan Gedung KONI Dihentikan, Brigjen TNI A Daniel Chardin : Ada 19 Titik Lahan Milik TNI Dipakai untuk Umum

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kasdam Iskandar Muda, Brigjen TNI A. Daniel Chardin

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Kodam Iskandar Muda terpaksa harus menyegel dan menutup lokasi pekerjaan pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh dengan memasang garis kuning Do Not Cross.
Pasalnya proyek lahan yang berada di Jalan H Dimurthala, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Aceh tidak meminta izin terlebih dahulu ke pihak Kodam IM selaku pemilik lahan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM) Brigjen TNI A. Daniel Chardin, Jumat (2/8/2019). Ia mengaku, ada 19 titik lahan milik TNI yang masih bermasalah karena dipakai untuk fasilitas umum.
“Dispora Aceh tidak pernah meminta izin kepada Kodam IM untuk membangun gedung KONI. Padahal sudah jelas bahwa lahan tanah tersebut merupakan milik TNI,” kata Daniel.
Dikatakan, pihaknya harus mengambil langkah tegas, melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik. Bahkan sudah dua kali dikirimi surat kepada Pemprov Aceh dan Dispora tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum.
Diakuinya, Kodam IM tidak segan-segan apabila nantinya surat ketiga tidak direspon oleh Pemprov Aceh, maka TNI akan menduduki lahan-lahan tersebut.
“Termasuk ada sebanyak 19 titik lahan milik TNI Kodam IM yang masih bermasalah dipakai untuk umum, termasuk diantaranya lahan tanah Anjong Mon Mata, Kolam Renang Tirta Raya, dan Gedung KONI Aceh,” tegasnya.
“Di tahun 2019 ini saja, kami sudah dua kali menyurati Pemprov Aceh. Namun belum ada respon. Untuk apa tim penulusuran, kalau mau jelas datang aja ke Kodam IM, biar dijelaskan, disini lengkap surat-suratnya, bahkan dari zaman Belanda juga ada, biar lebih jelas,” tandasnya.
Diakuinya, lahan-lahan yang dipakai untuk fasilitas umum dari tahun 80-an. Saat Aceh ditunjuk menjadi tuan rumah MTQ. Untuk menunjang kegiatan itu, pemerintah meminta pinjam lahan milik TNI karena dianggap lokasi representatif.
“Bukti ada. Surat peminjaman lengkap ada sama kami dari tahun 1980, dulu dipinjam untuk membangun fasilitas menunjang kegiatan MTQ Nasional. Saat itu tidak ada tempat yang representatif, hanya milik TNI yang ada, sehingga diminta pinjam untuk dibangun bangunan, dulu asrama TNI di Peuniti kan dipakai juga,” ujarnya.
Pada saat pinjam pakai itu, jelasnya, ada catatan yang harus diselesaikan yakni ada proses rislah atau proses ganti rugi setelah kegiatan MTQ itu selesai. Namun, faktanya dari tahun 80 hingga sekarang tidak ada proses rislah itu.
“Mengapa saat ini ketika kami nuntut, malah dibilang akan dibuat tim penelusuran lagi. Alasan dibentuk tim itu karena setahu gubernur sejak tahun 80-an itu adalah fasilitas umum,” katanya.
Bukan hanya itu, di dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) itu tercatat sebagai milik TNI.
“Ini kan sudah jelas, di Kementerian Keuangan itu tanah Kemenhan, Cq Mabes TNI, Cq Kodam IM. Kami setiap tahun ada temuan, dan itu saja temuannya, makanya sekarang kami mengambil langkah untuk menertibkan seluruh lahan-lahan itu,” ucapnya.(mah)

Pos terkait