Anggota KPK Gadungan Ditangkap Tim Saber Pungli

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Karawang, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Karawang, Tawi.
Seolah berperan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka mengaku sebagai anggota KPK tetapi dengan akronim Komite Pemberantasan Korupsi, kedua pelaku menanyakan mengenai anggaran dana bos dan pungutan liar Rp 1,2 juta kepada seluruh siswa.
“Dua pelaku yang diamankan diantaranya bernama Efendi (41), dan Ade Mubarok (49) pada Kamis (9/3/2017) lalu. Mereka mengaku sebagai anggota KPK yang di singkat Komite Pemberantasan Korupsi bukan komisi. Mereka melakukan pemerasan kepada Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Karawang, atas nama Rawi, dengan berpura-pura menanyakan soal dana bos dan pungutan Rp 1,2 juta kepada siswa,” ungkap Ketua Satgas Saber Pungli Karawang, Komisaris Polisi (Kompol), Irwansyah, Selasa (14/3/2017).
Menurut, Irwansyah, kemudian Rawi menjelaskan kepada dua pelaku pemerasan jika anggaran tersebut telah diperiksa oleh pihak lain dan memperlihatkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan kepada pelaku.
“Kemudian Kepsek berinisiatif menelepon Polsek Rengasdengklok yang selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Saber untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tim Saber, pelaku juga melakukan upaya pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Karyamakmur, Desa Batujaya, Kepala Sekolah SMA 1 Batujaya dan Pengusaha penggaris yang pernah bekerjasama dengan UPTD Pendidikan.
“Berdasarkan keterangan Suwandia pengusaha penggaris, warga Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok bahwa benar pada tanggal 28 Februari 2017. Kedua pelaku juga mengaku pernah bekerja di Media Nusantara Merdeka News, yang menanyakan izin usaha. Serta kemudian meminta uang Rp 2 juta, karena pelapor tidak mau pusing kemudian memberikan uang hanya Rp1juta,” paparnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 369 KUHP karena bentuk pengancamannya adalah akan mencemarkan nama baik secara lisan maupun tertulis, atau akan membuka rahasia dengan ancaman 4 tahun penjara.(pra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *