Jakarta, SpiritNews-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Made Sutrisna menolak seluruh permohonan Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dalam pertimbangannya, Made mendasarkan putusan kasasi.
“Dalam pokok perkara menolak seluruhnya. Menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima,” ujar Made Sutrisna dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/3/2017).
Made menjelaskan dua bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) telah cukup. Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama di kasus proyek mobil listrik.
“Majelis hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi,” papar Made.
Made juga mengatakan dalam permohonan pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara sehingga menolak petitum pemohon tidak dilihat kembali.
“Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevansi, sehingga majelis hakim tidak akan dipertimbangankan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA menghukum Dasep Ahmadi selama 9 tahun penjara. Dasep merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama dan menjadi ketua proyek penelitian mobil listrik. Majelis kasasi yang diketuai Artdijo Alkostar menyatakan Dasep terbukti korupsi yang merugika negara Rp 17 miliar.