Karawang, SpiritNews-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus menyelidiki kasus robohnya sejumlah sekolah di Karawang, karena diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Terkait dengan kasus ini, penyidik Kejari Karawang sudah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan sekolah tahun 2012 lalu.
Dugaan korupsi ini ditangani penyidik kejaksaan sejumlah sekolah roboh akibat konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Setelah melakukan telaah terkait kasus ini pihak kejaksaan menaikan status menjadi penyelidikan (lid) dan mulai memeriksa sejumlah orang yang mengetahui program pembangunan sekolah tersebut.
“Setelah kita lakukan gelar perkara statusnya naik ke tingkat penyelidikan dan saat ini kita sudah memanggil dan meminta keterangan sekitar 10 orang,” kata Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, Rabu (15/3/2017).
Dikatakan, sejumlah orang sudah dimintai keterangan yaitu panitia proyek pembangunan sekolah, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan kontraktor. Pemeriksaan masih seputar administrasi kegiatan pembangunan sekolah tahun anggaran 2012 dan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
“Kita masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang yang mengetahui kegiatan pembangunan sekolah ini dan data-data lain yang kita perlukan. Jadi pemeriksaan ini masih bersifat administratif dan kita masih mengumpulkan dokumen yang kita perlukan untuk pemeriksaan ini,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara ini diketahui jika pembangunan sekolah tahun anggaran 2012 ini ternyata tidak hanya didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tapi juga dari anggaran lainnya.
Untuk itu penyidik kejaksaan sedang memilah sekolah mana saja yang didanai oleh DAK dan dari anggaran lainnya.
“Tadinya kita mengira pembangunan sekolah itu menggunakan dana DAK semua. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara ternyata ada beberapa yang pembangunannya tidak menggunakan dana DAK tapi dari anggaran lainnya,” katanya.
Dijelaskan, setelah memintai keterangan sejumlah orang diketahui jika pembangunan sekolah itu tidak hanya menggunakan pihak ketiga tapi juga dikerjakan secara swakelola.
Untuk itu pihaknya masih mempelajari juklak dan juknis penggunaan dana DAK mekanismenya seperti apa karena ada kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, namun disisi lain juga dikerjakan secara swakelola. “Kita masih mempelajari mekanisme seperti apa pengelolan DAK ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika penyidik kejaksaan serius dalam menangani kasus korupsi sekolah roboh ini karena sudah menjadi perhatian masyarakat Karawang. Apalagi sekolah yang roboh ini terjadi dibeberapa sekolah dan mengundang kekhawatiran banyak pihak karena membahayakan siswa dan guru.
Dia berharap dari hasil pemeriksaan lanjutan dapat mengungkap perbuatan korupsi dalam pembangunan sekolah tersebut hingga naik ketingkat penyidikan.
“Kita akan selesaikan kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan. Namun hal ini membutuhkan proses karena untuk mengumpulkan alat bukti kita membutuhkan waktu,” ungkapnya.(sir)