Karawang, SpiritNews-Satu pucuk senjata api (senpi) rakitan berikut lima butir peluru dan seorang pelaku pembuat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang.
Pelaku yang diamankan tersebut bernama Nanang Aditia bin Cecep Roni (40) warga Kampung Tambunsari, RT 010/004, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya.
“Pelaku kita tangkap di Kampung Dukuh Karya, Desa Dukuh Karya, Kecamatan Kutawaluya saat akan transaksi jual beli senpi rakitan kepada petugas yang berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapasseng saat dihubungi lewat telepon, Rabu (15/3/2017).
Dikatakan, penangkapan Nandang ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena telah meresahkan dengan aktivitas tersangka memproduksi senjata api rakitan.
Sesuai laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya. “Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru. Dari hasil pemeriksaan sementara, Nandang mendapatkan peluru dengan cara membeli dari Lampung,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta membuat senpi secara otodidak dan mengaku baru pertama kali membuatnya. Sementara untuk alat-alat pembuat senpi sudah tidak ada, diduga disembunyikan. Dia membuat senpi di Jakarta, namun setelah didesak di daerah mana dibuatnya tersangka hanya diam saja.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini. Kita masih mendalam apakah tersangka ini pernah berbuat pencurian kendaraan bermotor (curnamor), curas, dan curat atau hanya membuat senpi rakitan saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk mempertangunggjawabkan perbuatanya, tersangka telah melanggar pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara.(sir)