BOGORKOTA,SpiritNews-Proses seleksi dan perekrutan tenaga banpol untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sedianya akan dilakukan tahun 2016 lalu. Lantaran terbentur beberapa regulasi, maka pelaksanaannya baru dapat dilaksanakan di tahun 2017 ini.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat saat membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon banpol, tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Satpol PP Kota Bogor tahun 2017 di Panjang Jiwo Resort, Sukaraja, Kabupaten Bogor Selasa (14/3/2017).
Oleh karena itu, menurut Sekda, mengapa perekrutan tenaga banpol yang dilakukan Pemerintah (Pemkot) Bogor itu harus dipahami dengan jelas. Sebab, katanya, adanya kebutuhan yang ditambah dengan Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Bahwa kita bermimpi Kota Bogor ini dibawah kepemimpinan Wali Kota Bima Arya ingin mewujudkan sebagai kota yang nyaman, beriman, dan transparan. Untuk dapat merealisasikannya, maka dibuatlah berbagai regulasi. Ini tidak lain supaya nyaman dan aman,” jelas Sekda.
Untuk penegakan berbagai peraturan itulah, masih kata Sekda, semua bertumpu pada tugas semua pihak khususnya Satpol PP sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Perda). Apalagi rasio antara luas wilayah, jumlah penduduk, dan petugas yang ada sudah tidak seimbang.
“Maka Pemkot Bogor berupaya menambah jumlah tenaga di Satpol PP. Oleh karena itu, saya mengingatkan dan berpesan kepada para calon banpol yang lolos hingga tahap seleksi ini untuk dapat menjaga betul kepercayaan dan kesempatan emas ini untuk mengabdikam diri kepada pemerintah dalam melayani masyarakat,” pesan Sekda.