Disdukcapil Jemput Bola Perekaman e-KTP

  • Whatsapp

Kuningan, SpiritNews-Kendati pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilaksanakan tahun 2018 mendatang, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sudah berencana akan melakukan jemput bola mendatangi masyarakat untuk perekaman e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Zulkifli mengatakan, dari jumlah wajib KTP di Kabupaten Kuningan saat ini sudah 90 persen lebih telah melakukan perekaman e-KTP. Tetapi masih ada sekitar 49 ribu orang yang belum melakukan perekaman, namun dari hasil pengecekan petugas di lapangan ternyata ada beberapa di antaranya yang sudah pindah, meninggal dan juga telah tercatat.
“Data penduduk yang belum melakukan perekaman sudah dikirim ke seluruh kantor kecamatan untuk dikroscek. Silakan dikoordinir untuk berkumpul pada waktu yang telah disepakati, nanti tim kami akan meluncur ke kecamatan untuk perekaman,” kata Zul.
Untuk jemput bola ini, kata Zul, pihaknya telah menyiapkan empat unit alat perekaman yang siap bergerak ke kantor-kantor kecamatan. Termasuk memfasilitasi warga yang tidak bisa berangkat ke kantor kecamatan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka akan ada petugas yang siap mendatangi langsung ke rumah warga tersebut.
Selain itu, lanjut Zul, pada saat menjelang pelaksanaan pilkada nanti pihaknya pun akan turut serta melakukan pendataan bersama petugas KPU pada saat pemutakhiran data pemilih (pantarlih) berlangsung. Di mana setiap pemilih yang belum terdata, akan langsung dilakukan pendataan dan diarahkan untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil.
Terkait blanko e-KTP yang hingga saat ini masih kosong, Zul berharap pada saat menjelang pilkada nanti sudah bisa tersedia. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan proses lelang pengadaan blanko sudah ada pemenangnya dan dalam waktu dekat akan dilakukan pencetakan.
“Mudah-mudahan pada awal April nanti Kabupaten Kuningan dapat kiriman. Kalau pun pada saat menjelang pilkada ternyata blanko belum tersedia, maka surat keterangan yang diterbitkan disdukcapil bisa dijadikan data pemilih,” kata Zul. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *