Kuningan, SpiritNews-Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Desa paling serius di DPRD, lantaran tahun ini akan menggelar pilkades serentak.
Menyikapi hal ini, Fraksi PKS DPRD mempersoalkan aturan yang tertera dalam nota pengantar bupati berkenaan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Melalui jubirnya, Idwan, dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi atas nota pengantar bupati terhadap enam raperda yang dibacakan pada sidang paripurna, Rabu (15/3/2017), dikatakan, lahirnya raperda tentang perubahan tersebut merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XII/2015 tentang Syarat Calon Kepala Desa (Cakades) dan Perangkat Desa terutama pasal 33 huruf (g) dan pasal 50 ayat 1 huruf (c) UU nomor 6/2014 tentang desa, sehingga atas rujukan tersebut, Pilkades terbuka bagi siapapun warga Negara Indonesia.
Namun demikian, Fraksi PKS mengusulkan agar ada muatan lokal yang tidak bertentangan dengan keputusan tersebut guna melindungi desa dari orang-orang yang hanya memikirkan kucuran anggaran dana besar dengan mengenyampingkan pelayanan dan pembangunan desa tersebut.
“Untuk hal itu, dalam persyaratan terutama di huruf (g) yang belum diubah sama sekali, maka kami menyarankan agar diubah menjadi; Bagi calon kepala desa yang bukan berasal dari desa setempat agar membuat pernyataan, apabila terpilih bersedia berdomisili di desa setempat dan mengurus kepindahan administrasi kependudukannya dalam sebuah dokumen,” saran Idwan.
Begitu pun terkait perangkat desa boleh dari luar desa sebagaimana yang tertera dalam Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 13/2015 tentang Perangkat Desa, pihaknya menyarankan agar ada poin yang sama seperti aturan calon kepala desa dengan mempertimbangkan adanya kekhawatiran yang sama pula. Bahkan dalam pasal 8A ayat 4, Fraksi PKS menyarankan agar ada perubahan prasa dengan mencantumkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi perangkat desa tersebut.
Sementara, dalam rapat paripurna DPRD PU Fraksi-Fraksi ini, Bupati H Acep Purnama SH MH tidak hadir dan diwakili Wakil Bupati Dede Sembada ST. Satu persatu para jubir fraksi menyampaikan pandangannya terkait keenam buah Raperda yang telah disampaikan bupati pada sidang paripurna sebelumnya.
Keenam Raperda yang akan dibahas di DPRD melalui pansus (panitia khusus) tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13/2015 tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13/2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6/2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4/2010 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang. (*)