Majalengka, SpiritNews-Dengan adanya otonomi desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak jarang Peraturan Desa (Perdes) yang bertentangan dengan kebijakan daerah dan aturan yang lebih tinggi lainnya.
Seperti di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ada desa yang membuat Perdes yang mengatur soal pendapatan desa dari pengganti lahan pertanian yang sudah berdiri pabrik industri.
Aturan ini dianggap mengganggu sektor investasi dan kontra dengan arah kebijakan pemerintah daerah, yang tengah gencar mendorong kemudahan investasi.
Bahkan Bupati Majalengka, DR. H. Sutrisno, MSi meminta camat dan Bagian Pemerintahan untuk mengkaji serta menginventarisasi perdes-perdes yang kontra dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkab Majalengka, Rahmat Gunandar SSTP mengaku mendapat tugas menginventarisasi perdes-perdes tersebut. Sebab pembuatan sebuah regulasi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada dan kedudukanya lebih tinggi.
“Kami telah memeriksa materi dalam Perdes tersebut. Sebetulnya hanya mengalihkan sumber pendapatan desa yang semula kontribusi dari hasil pertanian di desanya. Namun karena saat ini lahan tersebut sebagian ada yang sudah berdiri pabrik, maka desa meminta kontribusi pengganti dari pihak pabrik,” kata Rahmat, Kamis (16/3/2017).
Hal tersebut dianggap bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Sehingga saat ini tengah dikaji dan dicarikan solusi agar lebih baik. Karena regulasi mengenai kontribusi hasil pertanian tersebut merupakan aturan yang sudah berlangsung turun-temurun di desa itu. Sehingga mesti dicari solusinya tanpa menghilangkan kearifan lokal.
“Jadi awalnya ada perdes di desa itu yang menggalang kontribusi dari hasil pertanian di desa, per hektare kontribusinya beras sekian kilo. Tapi sekarang sebagian lahan pertanian sudah jadi pabrik, kemudian objek kontribusinya dialihkan ke pabrik. Ini sebetulnya harus dikomunikasikan dulu bisa atau tidak,” jelasnya.
Sedangkan untuk Perdes-perdes lain yang materinya bertentangan, pihaknya sedang menginventarisasi bersama para camat. Apalagi pengesahan sebuah Perdes mekanismenya mesti dievaluasi atau dicermati dulu oleh camat, seperti ketika kabupaten membuat Perda perlu dievaluasi gubernur dulu.
Jika ditemukan perdes-perdes yang bermasalah, pemerintah daerah bakal menindaklanjuti dan pemerintah desa mesti menyesuaikan. Bisa dibatalkan sebagian materinya yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi, atau menggugurkan seluruhnya materi perdes tersebut.(*)