Majalengka, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mulai sosialisasi informasi pemilihan umum legislatif (Pileg) ke sejumlah partai politik (parpol), baik yang memilik kursi di parlemen maupun non parlemen.
Seperti pada Rabu (15/3/2107), Ketua KPU Majalengka, Supriatna S.Ag didampingi seluruh komisioner menyambangi sekretariat DPC Partai Hanura Majalengka. Rombongan KPU diterima Ketua DPC Hanura, H Mochamad Saleh dan jajaran pengurus.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi, Dr H Diding Bajuri MSi mengatakan, pihaknya sudah roadshow ke parpol yang memiliki kursi di parlemen. Namun ke parpol nonparlemen pihaknya lebih menekankan sosialisasi informasi dan regulasi terbaru seputar tahapan Pileg 2019. Meskipun untuk Pilkada 2018, partai nonparlemen masih bisa berkiprah namun hanya sebagai pendukung pasangan calon.
KPU Majalengka mengagendakan kunjungan parpol nonparlemen diantaranya ke Partai Hanura, PKPI, dan PBB. Materinya persiapan tahapan pileg 2019, khususnya pada proses verifikasi parpol yang akan berlangsung beberapa bulan kedepan.
Meskipun undang-undang untuk Pileg 2019 masih dalam pembahasan di DPR RI, namun informasi terakhir materi dalam rancangan undang-undang menyebutkan tahapan verifikasi parpol dilakukan sekitar 20 bulan sebelum Pileg.
Jika Pileg direncanakan April 2019, maka pertengahan tahun ini akan dilakukan verifikasi parpol calon peserta pemilu.
“Untuk parpol yang kita kunjungi sekarang ini adalah yang tidak atau memiliki kursi di DPRD Kabupaten Majalengka. Materi yang disampaikan dititikberatkan pada persiapan verifikasi parpol calon peserta Pileg 2019. Meskipun saat ini baru seputar rancangan, karena undang-undangnya masih digodog di DPR,” ujar dia.
Regulasi verifikasi parpol tersebut yang diatur dalam draf rancangan undang-undang untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat, mesti memiliki 100 persen atau struktur kepengurusan di seluruh provinsi. Sedangkan kepengurusan parpol di tingkat provinsi harus memiliki 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. Sementara untuk kepngurusan kabupaten/kota harus memiliki struktur di 50 persen dari jumlah kecamatan.
Ketua DPC Hanura H Mochamad Saleh menyebutkan, target mereka pada akhir bulan ini seluruh struktur kepengurusan partai di tingkat kecamatan sudah terbentuk. Bukan hanya dalam rangka menghadapi verifikasi, tapi karena pihaknya memang sedang menata ulang partai Hanura yang mesti dievaluasi agar mencapai hasil optimal.(*)