Pembahasan Raperda LP2B Terbengkalai

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) oleh Pemkab Karawang, Jawa Barat dinilai setengah hati. Sehingga pembahasannya kembali molor, dengan alasan data tentang luas lahan pertanian belum akurat.
“Seharusnya pihak eksekutif sudah mempersiapkan semua data yang diperlukan agar pembahasannya tidak terganggu. Kalau terus seperti ini, dipastikan bakal molor lagi padahal masyarakat sudah mempertanyakan soal Perda LP2B,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah, Natala Sumedha, Jumat (17/3/2017).
Dikatakan, hal yang saat ini menjadi persoalan tentang luas lahan pertanian di Karawang yang belum ada kejelasan. Dalam draf Raperda data yang dimiliki Pemkab Karawang menyebutkan jika luas lahan pertanian seluas 85 ribu hektare akan dipertahankan.
Hanya saja Dinas pertanian tidak menjelaskan secara detail luas lahan pertanian yang akan dipertahankan dan kategori areal sawahnya.
“Harusnya dijelaskan lebih detail lahannya dimana saja titik dan luasnya. Kalau data global yang disebutkan dinas pertanian mempersulit kita membuat rancangannya,” katanya.
Menurutnya, pembentukan Perda tentang LP2B tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pertanian. Namun, tidak disertai dengan data yang akurat.
“Saat ini kita mengevaluasi kembali terkait dengan jumlah luas lahan pertanian yang dipertahankan atau lahan pertanian LP2B. Termasuk meminta penjelasan tentang lahan cadangannya,” jelasnya.
DPRD meminta draf tersebut dievaluasi kembali oleh Dinas Pertanian, karena tidak disebutkan secara detail luas lahan pertanian yang akan dipertahankan itu. Hal lainnya juga masih dalam pembahasan, seperti pengertian pangan dalam draf raperda tersebut.
Sebab dalam ketentuan yang berlaku pangan itu tidak sekedar beras atau padi, masih ada kategori pangan lain seperti jagung, kedelai dan lain-lain.
“Kita harus memiliki kesamaan pandangan tentang pengertian pangan itu seperti apa. Jangan sampai nanti Perda yang kita buat itu bermasalah dikemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembuatan Perda LP2B itu adalah untuk mempertahankan areal sawah dari setiap bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian. Dinas Pertanian mencatat, selama ini areal pertanian yang tersebar di Karawang mencapai sekitar 98 ribu hektare. Tapi laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian mencapai 150 hektare per tahun.
“Ini yang kami ingin tahu apakah angka yang dikeluarkan dinas pertanian sudah valid. Karena kalau melihat derasnya pembangunan industri dan perumahan angka 130 hektar terlalu sedikit,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *