Karawang, SpiritNews-Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) berharap Presiden Joko Widodo segera meneken peraturan presiden mengenai distribusi lahan.
Rencananya, pepres tersebut bakal menjadi dasar pemerintah untuk melakukan sertifikasi 9,1 juta hektare lahan di dalam kawasan hutan yang telah diduduki warga.
Namun, menurut Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, kebijakan itu terkendala penguasaan korporasi. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional itu, ada 2,7 juta hektare lahan perkebunan yang kini dikelola korporasi.
“Termasuk tanah yang para petani garap di Telukjambe Barat. Kami yang menempati kawasan hutan negara tentu ingin mendapat sertifikat,” kata Aris Wiyono, Dewan Pembina Serikat Tani Telukjambe Bersatu, saat dihubungi Tempo Kamis, 16 Maret 2017.
STTB mengaku mewakili para petani yang telah menempati serta mengelola lahan hutan negara di Telukjambe sejak tahun 1968. Ratusan petani tersebut mengaku terusir dari bekas tanah partikelir itu akibat penguasaan sebuah perusahaan pengembang.
Sejak pertengahan Desember 2016, 187 keluarga petani yang tergabung dalam STTB ditempatkan di rumah susun Adiarsa oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang.
Namun pagi ini, rumah susun Adiarsa kosong tanpa penghuni. 250 petani meninggalkan rumah susun itu pada Kamis pagi, 16 Maret 2017.
Menggunakan 4 bus, mereka berangkat ke istana negara untuk mengadu kepada presiden Jokowi.
“Kami tidak akan pulang sebelum dapat keputusan. Kami berharap langsung pulang ke Telukjambe tidak kembali ke pengungsian,” kata Endar, salah seorang petani saat ditemui Tempo di rusun Adiarsa, Kamis, 16 Maret 2016.
Sebelumnya 15 orang petani Telukjambe berjalan kaki ke istana. Rencananya, mereka akan bergabung dengan para petani Kendeng untuk aksi bersama.(*)