Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop) melalui Deputi Bidang Pengawasan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi. Salah satunya adalah pengawasan yang optimal. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya meningkatkan peran dan pentingnya fungsi pengawasan, sehingga disadari sebagai suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini tentunya agar koperasi tidak menyimpang dari nilai jati diri koperas,i serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Selain itu, peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas.
Untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017, Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.
“Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai ‘watch dog’ namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno.
Masalah keterbatasan SDM menjadi isu yang dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Sering adanya mutasi pegawai dan keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian, menjadi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi. Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc, diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu, anggota Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun.
Suparno merinci, sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktek yang sama.
Karena itu, lanjut Suparno, upaya preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Diharapkan kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.
“Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi),” katanya.
Pengawasan terhadap koperasi sebelumnya ditandai dengan terbentuknya Deputi Bidang Pengawasan. Filosofi yang mendasari terbentuknya deputi ini mengingat pelaksanaan tugas pembinaan koperasi harus dipisahkan dengan tugas pengawasan koperasi.
Kemenkop UKM juga memiliki fungsi sebagai regulator yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, menilai kesehatan dan menerapkan saksi, khususnya kepada Usaha Simpan Pinjam (USP). Peningkatan jumlah koperasi yang begitu pesat, dengan segala variannya, baik untuk sektor keuangan maupun koperasi sektor riil, dimana tidak sedikit praktik usaha koperasi menyimpang dari nilai jatidiri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.