Subang, SpiritNews-Pengelola keuangan daerah sangat membutuhkan penyertaan modal dari pemerintah. Karena ini merupakan bagian yang terintegrasi terhadap program pembangunan terutama guna menyelesaikan permasalahan terkait mekanisme keuangan daerah serta guna menumbuhkan derajat perekonomian masyarakat.
Demikian pandangan umum Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna DPRD Subang, Jawa Barat tentang Nota Pengantar Penyertaan Modal kepada PT BPR Karya Utama Jawa Barat, Jumat (18/3/2017).
Anggota Pansus, Dede Warman mengatakan, mekanisme penyertaan modal tersebut secara yudiridis formal berdasar kepada Undang-Undang tentang Keuangan Negara atau Undang-Undang Pemerintah Daerah sangat wajar untuk direalisasikan.
Di hadapan 45 anggota DPRD Subang, Plt Bupati Subang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerrah, para Kepala Dinas/Badan dan BUMN/BUMD serta tokoh masyarakat yang hadir, Pansus mengingatkan mekanisme penyertaan modal kepada PT BPR Karya Utama Jawa Barat harus berdasarkan kemampuan anggaran pendapatan daerah dan kebutuhan terukur dari PT BPR-KU Jawa Barat untuk menjaga sistem keseimbangan keuangan daerah.
Dede Warman yang mewakili pihak Pansus menjelaskan, penyertaan keuangan Pemda Subang kepada PT BPRKU Jabar adalah sebesar 29 persen dari modal dasar senilai Rp 70 miliar.
Yang dengan demikian kewajiban bayar pemerintah sekitar Rp 20,3 miliar. Dan untuk tahun 2017 ini Pansus menyepakati Pemda Subang akan membayar penyertaan modal ini senilai Rp 2 miliar.
“Penyertaan modal ini harus dapat menjadi mediasi bagi upaya penyelesaian-penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi antara lembaga pengelolaan keuangan di Kabupaten Subang dengan nasabah,” tandasnya.
Persetujuan Pansus pada Rapat Paripurna DPR tentang Penyertaan Modal Kepada PT. BPR-KU Jabar disahkan, disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Pansus, Ir.Beni Rudiono kemudian diserahkan kepada Plt Bupati Subang untuk ditindaklanjuti mekanisme penyelenggaraannya.
Sementara Plt Bupati Subang, Hj.Imas Aryumningsih, SE. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan dan hasil akhir nota pengantar tersebut, sehingga disetujui menjadi produk hukum.
“Dengan persetujuan ini, semoga PT.BPR-KU Jabar dapat fokus dalam pelayanannya sehingga tercapai peningkatan eknomi masyarakat Subang,” kata Imas mengakhiri sambutannya.(*)