SUMEDANG,SpiritNews-Disperindag Jabar bekerjasama dengan Dinas KUKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Sumedang menggelar sidak pengawasan tertib niaga LPG 3 KG. Sidak dimaksudkan untuk meninjau kondisi penggunaan LPG 3 KG di Lapangan.
Dari sidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan LPG 3 KG, ungkap Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar, Bismark dalam keterangannya pada media, akhir pekan ini.
Menurut Bismark lokasi yang menjadi sasaran dari sidak yaitu pangkalan LPG 3 KG serta beberapa agen LPG 3 KG serta beberapa pelaku usaha makanan olahan. Adapun yang menjadi temuan sebagai bentuk penyimpangan “LPG 3 KG, yaitu, digunakan oleh usaha pengolah makanan”
Penggunaan LPG 3 Kg diatur dalam “Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Permendag Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara , Ketentuan dan penggunaan barang beredar” .
Sejalan dengan ketentuan tersebut, untuk LPG 3 Kg hanya digunakan untuk rumah tangga dengan kategori rumah tangga miskin. Dengan ketentuan itu, LPG 3 KG tidak boleh digunakan untuk rumah tangga yang mapan dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha.
Disperindag Jabar sangat menyesalkan temuan pemanfatan LPG 3 KG karena belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Temuan ini, tentunya menjadi bahan evaluasi “pengawasan tertib niaga peredaran LPG 3 Kg harus terus ditingkatkan di semua wilayah.
Untuk Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kepala Daerah yaitu Bupati diminta membuat teguran kepada agen yang menjual LPG 3 Kg, imbuh Bismark mengakhiri keterangannya.