Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi bungkam soal laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Peduli Bekasi (Amunisi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat laporan tersebut bernomor 009/AMUNISI/ III 2017 perihal dugaan gratifikasi atau suap dalam proses mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Seperti diketahui, di Kabupaten Bekasi pada awal Januari 2017, Plt Bupati, Rohim Mintareja melakukan rotasi-mutasi. Namun selang beberapa minggu setelah Neneng Hasanah Yasin kembali dari masa cutinya setelah menjadi peserta Pilkada 2017 Kabupaten Bekasi, Bupati Neneng kembali melakukan rotasi-mutasi.
Edi pun tidak mau berkomentar banyak soal itu. Hanya saja, dirinya menegaskan bila mengomentari hal tersebut justru salah bukan kewenangan dirinya.
“Nanti itu mah (soal laporan Amunisi ke KPK, Red), saya takut jadi salah persepsi, itu mah langsung dengan Pak Sekertaris Daerah (Sekda) aja,“ ujar Edi, Senin (20/3/2017).
Dia juga enggan memberikan komentar lebih jauh soal mutasi dan rotasi yang saat ini dilaporkan ke KPK tersebut. Dia mengatakan, alasan yang berkaitan dengan keterangan hal tersebut yang mempunyai hak untuk menjawabnya hanya Sekda dan Bupati.
“Saya tak bisa menentukan itu (rotasi dan mutasi), karena kebijakannya di Pak Sekda dan Bupati. Maka untuk menjeaskan hal itu ya bukan saya,” singkat Edi sambil berjalan menuju pintu keluar dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes).(riz)