Kabupaten Bekasi, SpiritNews– Di Kabupaten Bekasi diketahui terdapat banyak perusahaan maupun tenaga asing nakal yang enggan melaporkan keberadaannya. Selain tidak memiliki dokumen, mereka pun menyalahi aturan dengan bekerja sebagai tenaga kasar.
Akibatnya, Tim gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Bekasi tengah memburu tenaga kerja asing yang tidak berizin.
Perburuan ini dilakukan setelah Tim Pora menangkap tiga TKA ilegal di sebuah proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi mencatat, saat ini sekitar 1.700 TKA tidak melaporkan keberadaannya.
“Yang laporan ke kami orang asing itu ada sekitar 3.800 orang dari hampir 5.500 orang asing bekerja formal di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tempat mereka bekerja sebenarnya sudah memahami kewajiban melaporkan tenaga asing mereka,” kata Kepala Badan Kesbangpol, Ahmad Kosasih, Senin (20/3/2017).
Dikatakan, Kabupaten Bekasi selalu membuka pintu bagi siapapun untuk bekerja, termasuk warga asing. Hanya saja, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. “Prinsipnya kami welcome jika mereka memenuhi aturan. Namun jika tidak, akan ada tindaklanjut karena sudah menyalahi aturan,” terangnya.
Sebanyak 27 TKA ilegal kini tengah dalam perburuan. Mereka melarikan diri sesaat sebelum Timpora merazia lokasi proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Rabu lalu (16/3/2017).
Dalam razia itu, Tim Pora yang tergabung dari pihak imigrasi, kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hanya berhasil menjaring tiga TKA karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Ketiga TKA tersebut bernama Wang Deqi, Liu Bingliang dan Zhang Libing. Mereka diamankan saat melakukan pengeboran pada proyek tersebut. Sempat bersitegang karena menolak diperiksa, para TKA asal Tiongkok ini akhirnya digiring ke Posko Timpora karena tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian.
Diketahui mereka dipekerjakan oleh PT Indo Panshi Bumi di Jakarta. Namun, izin bekerja mereka sudah tidak berlaku sejak 2015. Izin bekerja yang telah kadaluarsa itu pun dikeluarkan bukan untuk bekerja di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang keberadaan orang asing. “Dari laporan tersebut kami koordinasi dengan instansi terkait langsung kami tindak. Benar diketahui ada mereka sedang bekerja. Kami tanya soal administrasi mereka tidak punya,” bebernya.
Informasi yang diterima terdapat 30 TKA asing yang bekerja pada proyek tersebut. Namun, sidak diduga bocor sehingga hanya tersisa tiga TKA. “Masih ada 27 TKA lagi yang kami telusuri, saat sidak tadi rupanya mereka sudah tidak di tempat. Dari tiga TKA ini kami dapati informasi tentang mereka dan langsung dilakukan pendalaman,” jelasnya.(riz)
Tim Pora Kabupaten Bekasi Memburu 1700 TKA Illegal
