Pelaku Penyebar Hoax Harus Dilaporkan Ke Polisi

  • Whatsapp

Bandung, SpiritNews-Semakin banyaknya peredaran berita bohong atau hoax di berbagai media sosial berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Pakar teknologi informasi, Onno W Purbo, mengatakan, sebaiknya pemerintah tak hanya menerima pengaduan kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

“Kemenkominfo sebaiknya segera menangkap orangnya, kemudian membawanya ke pengadilan,” katanya kepada wartawan di sela-sela kampanye Aksi Bandung Basmi Hoax (ABBAH), di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Minggu (19/3/2017).

Ono menjelaskan, pemerintah sangat peduli dengan pemberantasan berita Hoax, salah satunya memberikan pendidikan anti Hoax yang disosialisasikan ke berbagai sekolah. Selain itu memberikan pendidikan etika dalam menggunakan internet.

“Jadi menurut saya sih tegakkan hukum dan berikan masyarakat pendidikan tentang etika dalam dunia internet, agar tercipta kekondusifan sosial,” ucapnya.

Di tempat yang sama Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, pemerintah tidak bisa menangkap pelaku hoax.

“Kami hanya menyerahkan laporan kepada kepolisian untuk diambil tindakan hukum bagi pelaku hoax tersebut,” ucapnya.

Niken menerangkan, sejak setahun lalu, Kemenkominfo sudah menutup sedikitnya 800 ribu situs yang terindikasi menyebarkan hoax.

Niken menambahkan kampanye anti hoax dan pendidikan berinternet sehat sudah dilakukan sejak 2014 ke sejumlah kota di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, sebelum memposting harus dipikirkan terlebih dahulu atau dikenal istilah Teliti sebelum Sharing,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *