Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Bekasi akan membantu proses sertifikasi lahan milik petani supaya lahan tersebut tidak beralih fungsi menjadi industri dan perumahan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim mengatakan, sertifikasi lahan pertanian itu nantinya akan membantu petani karena selama ini banyak dari mereka yang lahannya masih girik.
“Selain melegalkan status lahannya, sertifikasi lahan pertanian itu nantinya akan mempermanenkan lahan pertanian sehingga tidak beralih fungsi,” terang Karim, Selasa (21/3/2017).
Meski lahan yang sudah disertifikatkan dijual ke pihak lain, namun pemilik lahan itu tidak boleh mengalihfungsikan lahan yang dimilikinya.
“Kami akan melakukan koordinasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya membantu dan mempermudah dalam mensertifikatkan lahan pertanian itu,” terangnya.
Sementara itu terkait dengan kelanjutan pengusulan rancangan perda lahan abadi pertanian ke DPRD, menurut Abdullah Karim pihaknya masih menunggu adanya perda Rencana Detail Tata Ruang yang tahun ini akan dibahas di legislatif.
“Perda tersebut nantinya menjadi dasar untuk menetapkan lahan abadi berkelanjutan, dimana beberapa kecamatan akan dikategorikan masuk ke dalam wilayah hijau yang tidak boleh diganggu dan dialihfungsikan menjadi lahan industri dan perumahan,” jelasnya.(riz)