PT Tatar Kertabumi Diduga Belum Miliki IMB

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-PT Tatar Kertabumi diduga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun mall, apartemen dan ruko diatas lahan seluas 5 hektar yang terletak di Jalan Kertabumi, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sekretaris Dinas Penanaman  Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, hingga saat ini DPMPTSP Karawang belum mengeluarkan IMB untuk PT Tatar Kertabumi.
“Belum ada IMB-nya. Saya juga sudah konfirmasi dengan dinas/instansi teknis yang berkaitan dengan IMB, dan hasilnya belum pernah memproses IMB untuk PT Tatar Kertabumi,” kata Wawan kepada SpiritNews di ruang kerjanya, Kamis (23/3/2017).
Menurut Wawan, hingga pengurusan site plan atas nama PT Tatar Kertabumi juga belum selesai. “Jangankan IMB, site plan juga masih bolak balik terus karena hal-hal yang harus dilengkapi,” kata Wawan.
Kendati demikian, Wawan mengakui belum mengetahui secara jelas, apakah diatas lahan tersebut ada aktivitas atau tidak. “Yang pasti, berdasarkan informasi dari Camat Karawang Barat, sudah ada pemberitahuan dari pihak PT Tatar Kertabumi bahwa akan ada kegiatan pemerataan tanah,” katanya.
Secara terpisah, Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana mengatakan, kalau ijin belum ada, seharusnya tidak boleh ada aktivitas. “Pemkab Karawang harus berani dan tegas untuk menghentikan kegiatan di atas lahan tersebut,” kata Nace.
Berdasarkan pantauan SpiritNews, di atas lahan tersebut saat ini sedang ada aktivitas perataan tanah. Salah seorang pekerja proyek, Hendrik mengatakan, sebelum pembangunan mall, ruko dan apartemen, proyek ini diawali dengan pemerataan tanah terlebih dahulu. “Masih meratakan tanahnya dulu, dengan menggunakan alat berat,” kata Hendrik kepada SpiritNews, Rabu (22/3/2017).
Menurut Hendrik, pembangunan mall, ruko dan apartemen diatas lahan milik PT Tatar Kertabumi itu masih lama. Hendrik berharap agar para pengguna jalan di Jalan Kertabumi lebih berhati-hati, karena banyak kendaraan besar keluar masuk proyek.
“Saya berharap dan minta kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang melintasi Jalan Kertabumi, khususnya sekitar “Taman Bencong” agar lebih berhati-hati, karena banyak kendaraan besar keluar masuk area proyek,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan kembali kepada masyarakat Karawang, bahwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17 Juli 2014 lalu, karena memeras pengusaha sebesar 424.349 dollar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4.230 lembar, 20 dollar AS sebanyak 2 lembar, 5 dollar AS sebanyak 1 lembar, dan 1 dollar AS sebanyak 4 lembar. Atau sekitar Rp 5 miliar.
Sejumlah uang tersebut diberikan kepada mantan bupati Karawang untuk mempercepat pengurusan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR).
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.
KPK menemukan indikasi bahwa Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Setelah menjalani proses hukum hingga persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menvonis mantan Bupati Karawang nonaktif Ade Swara enam tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sedangkan istrinya, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Joko Indiarto pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/4/2015). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan untuk Ade dan tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Nurlatifah.
Pasangan suami istri tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama sehingga untuk dakwaan itu,  pasangan suami istri ini divonis bebas.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *