Purwakarta, SpiritNews-Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga menggelapkan aset Negara. Dugaan ini terjadi setelah adanya perubahan status menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).
Status PBH itu sendiri dibuat secara pribadi oleh Pengurus UPK dihadapan Notaris. Sejauh ini dari 16 UPK di Purwakarta, 5 yang sudah berubah menjadi PBH. Yaitu, UPK Kecamatan Darangdan, Bungursari, Sukatani, Babakan Cikao, Plered.
Kepala Dinas DPMD, M Rifai mengatakan sejauh ini belum ada regulasi dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi maupun dari Kemendagri yang mengatur tentang status UPK pasca PNPM dihentikan tahun 2014 dan sebaliknya tidak ada larangan PBH.
“Aset negara yang dikelola UPK di Purwakarta mencapai Rp 43 miliar, baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” kata Rifai, Kamis (22/3/2017).
Ketua Badan Kerajsama Antar Desa (BKAD), Cecep Pujasmara membenarkan UPK yang sudah berubah tersebut menjadi PBH. “Hal ini untuk mengamankan aset yang ada pasca diberhentikannya PNPM,” kata Cecep.
Sekretaris Desa Legoksari ini juga mengatakan pembuatan PBH berdasarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). Dana bergulir masyarakat DBM PNPM Mandiri yang selanjutnya disebut dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) dalam melindungi keberadaan DAPM dan asetnya serta melindungi pengelolaanya dari segi hukum.
“Untuk dibentuk diantarany koperasi, atau perkumpulan berbadan hukum atau perseroan terbatas,” ungkapnya.
Soal adanya isu pencairan dana bergulir untuk purnabakti bagi eks PNPM yang diberikan kepada pribadinya masing-masing, menurut Cecep, aturanya sudah ada pada AD/ART. “Untuk eks PNPM itu diberikan dana purnabakti sesuai aturan AD/ART,” tegasnya.
Sementra Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta, Hilmat Ibnu Aril mengatakan, penggunaan dana eks PNPM-MPd ini setelah adanya surat dari Mendes Nomor 5.074/M-DPDTT/02/2017 tertanggal 6 Februari 2017 tentang Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM- Mandiri Pedesaan sampai Desember 2016.
Isi surat itu antara lain meminta bupati di lokasi PNPM-MPd memerintahkan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat melakukan tiga hal, yakni mendata posisi terakhir neraca dana bergulir per Desember 2016 dan aset lain yang dikelola oleh UPK di tiap kecamatan. Dalam pendataan ini, Mendes juga melampirkan format isian.
Pembinaan dan mekanisme tata kelola perguliran oleh UPK dan lembaga pendukung lain, sesuai dengan standar operasional dan prosedur, serta sesuai dengan petunjuk operasional. Kegiatan perguliran dana atau kegiatan lain yang bersifat antar desa.
Dan tetap dikelola melalui UPK di bawah Badan Kerjasama Antar Desa dengan melalui musyawarah antar desa.
“Tentunya untuk dana purnabakti sendiri belum diatur secara absah dalam SOP mauapun aturan lainnya, yang jelas isi dalam AD/ART mengenai purnabakti masih diragukan,” ungkapnya.(reg)