Gudang Pupuk Bersubsidi Digrebek Polisi

  • Whatsapp

Purwakarta, SpiritNews-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menggrebek dua gudang penyimpanan pupuk bersubsidi milik PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kujang Cikampek.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan tentang mafia pergudangan yang menyelewengkan pupuk. Polisi mengamankan enam tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, gudang yang digrebek tersebut merupakan gudang Lini III yang berlokasi di Kawasan Industri Sumber Karya Internasional, Jalan Raya Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan enam tersangka yang diamankan itu adalah dua kepala gudang, satu petugas administrasi, dan tiga petugas checker. “Mereka diduga mengurangi volume pupuk bersubsisi kemasan 50 kilogram,” ujar Agta, Kamis (23/3/2017).
Dikatakan, karung pupuk yang 50 kilogram itu dibolongi dengan menggunakan paralon. Lalu, isinya dikeluarkan antara tiga sampai lima kilogram per karung. “Karung yang sudah rusak itu diganti dengan karung baru, yang resmi dikeluarkan oleh pabrik,” jelasnya.
Begitu pula dengan pupuk yang mereka curi itu, dikumpulkan lalu dikemas dalam karung resmi ukuran 50 kilogram. Dalam sebulan, enam tersangka ini mampu mencuri pupuk bersubsidi sebanyak 33 ton.
Pupuk hasil curian tersebut dijual langsung ke petani maupun pengecer, tanpa disertai DO. Harganya, antara Rp 1.500 – 2.000 per kilogram. “Penyelewengan yang dilakukan mereka itu, sudah berlangsung selama setahun,” ujarnya.
Atas ulah mereka, petani dirugikan. Sebab, volume pupuk bersubsidinya berkurang. Adapun keuntungan yang mereka dapat selama setahun ini, mencapai Rp 500 juta.
Keenam pelaku itu, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b, Jo Pasal 1 Sub 3e UU No 7/1955, tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Adapun ancamannya enam tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kepala Gudang Lini III Sukatani PT Pupuk Kujang Cikampek, Dimas Muhyidin, mengakui, perbuatannya ini sudah berlangsung selama setahun terakhir. Hasil penjualan pupuk yang dicuri itu dikumpulkan, lalu dibagi-bagi dengan empat anak buahnya. Dalam sebulan, bisa terkumpul Rp 16 juta.
“Kami bekerja pada PT Hurip Utama yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Kujang,” ujarnya.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *