Karawang, SpiritNews-PGRI Kabupaten Karawang merespon positif rencana DPRD Karawang untuk membuat Raperda tentang perlindungan guru.
Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana mengatakan, rencana DPRD ini tentunya hal baik yang harus didukung. Sebab banyak guru yang dilaporkan ke kepolisian karena tugasnya saat mengajar.
“Guru tidak akan memberikan sanksi jika siswa tidak melakukan kesalahan dan sanksinya juga tidak sampai melakukan kekerasan fisik,” ujar Nandang, Jumat (24/3/2017).
Dikatakan, dengan adanya aturan perlindungan ini, setidaknya bisa memberikan proteksi kepada profesi guru dalam melakukan pekerjaannya dalam proses belajar mengajar.
“Kami sangat mengapresiasi raperda perlindungan guru ini dan semoga bisa segera jadi aturan yang definitif,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana juga sependapat jika guru tidak boleh mendapat kriminalisasi hanya karena melakukan teguran.
Kata Cellica, menegur terhadap murid diperbolehkan, namun teguran jangan sampai melakukan tindakan kekerasan fisik. Bupati mengatakan, siswa yang melakukan kesalahan harus diarahkan ke arah yang baik dengan cara yang baik.
“Saya berpesan kepada para guru, terkhusus para guru yang mengabdikan diri di Karawang agar memberikan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang baik bagi anak-anak didik yang menjadi harapan bangsa di masa yang akan datang,” tandasnya.(sir)