Karawang, SpiritNews-Kriminalisasi terhadap profesi guru dianggap masih kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Karawang.
Beberapa waktu lalu, sering terjadi kasus penganiayaan terhadap guru bahkan ada guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa karena mencubit muridnya sendiri.
Melihat kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan guru. Hal itu agar guru di Karawang, tidak dikriminalisasi ketika melakukan pekerjaannya sebagai pendidik.
“Oleh sebab itu, kami berinisiatif dari komisi D untuk membuat raperda perlindungan guru khususnya di Karawang,” kata Sekretaris Komisi D, DPRD Karawang, Eno Suherno, Jumat (24/3/2017).
Eno mengatakan, melihat perkembangan saat ini banyak guru yang dilaporkan kePolisi oleh orang tua murid karena memberikan sanksi kepada siswanya. Pihaknya pernah menerima keluhan guru yang dikriminalisasi oleh orang tua siswa.
Contoh kasus kriminalisasi guru seperti saat proses pembelajaran siswa melakukan pelanggaran maka diberikan sanksi oleh gurunya, kemudian karena tidak terima siswa itu melaporkan ke orang tuanya dan orang tua siswa itu melaporkan ke kepolisian.
“Jika siswa itu mematuhi aturan, pasti guru juga tidak akan memberikan sanksi. Maka harus ada komunikasi antara guru dan orang tua siswa,” katanya.
Kendati ada aturan perlindungan guru ini, lanjut Eno, guru juga bukan berarti semena-mena tapi harus bisa memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik kepada siswanya. “Guru itu memiliki fungsi mendidik, bukan hanya mengajar,” tandasnya.(sir)