Sinarmas Diduga Merampas Tanah Warga

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-PT Sinarmas yang merupakan salah satu perusahaan pengembang kawasan besar di Indonesia diduga melakukan perampasan lahan seluas 14,782 hektare atas nama Suparman di Blok Dalengdong dan Blok Cisaga, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Perampasan itu diduga dilakukan melalui anak perusahabnya, PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills sebagai pemilik saham dari PT. Sentra Karyamas Serasi.

Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi, mengatakan, pihak Suparman tidak pernah melakukan perbuatan hukum atas dasar jual beli dengan pihak manapun. “Secara tiba–tiba atas dasar bukti yuridis objek tanah Suparman seluas 14,782 hektare sudah dikuasai oleh PT. Sentra Karyamas Serasi dengan SHGB NO.41/Desa Mulyasejati,” kata Dadi kepada SpiritNews, Jumat (24/3/2017).

Dikatakan, perpindahan hak dari Suparman kepada PT Sentra Karyamas Serasi (anak perusahaan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills) tidak berdasar dan tidak dilatarbelakangi oleh proses pelepasan hak yang benar dari kedua belah pihak.

“Perusahaan milik Taipan tersebut dalam operasinya sudah seringkali memonopoli tanah masyarakat bahkan tak segan merampas tanah-tanah masyarakat dengan mengabaikan segala proses formal dalam urusan pertanahan,” tegasnya.

Mengandalkan upaya kekuatan modal asing untuk melakukan permpasan tanah selama ini berlangsung lancar karena mendapatkan dukungan dari pemerintah didalam di negeri.

“Ancamn paling nyata adalah menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat karena masih dipertahankannya praktik monopoli tanah,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menuntut untuk segera menyelesaikan persoalana tersebut. Sebab, perilaku tersebut menyangkut hak seseorang.(men)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *