Anak Usia 4 Tahun Diduga Dicabuli

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Nasib malang dialami Mawar (bukan nama sebenarnya). Di usianya  4 tahun harus kehilangan kesuciannya.
Saat dia bermain di Dusun Krajan II, RT 007/002, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Mawar dicabuli oleh Karya bin Wata (65) warga setempat.
“Korban dan pelaku sudah kami mintai keterangan. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi. Tersangka kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapasseng , Minggu (26/3/2017).
Maradona mengatakan, ulah bejat ini dilakukan Karya saat korban sedang main di luar rumah. Awalnya Yeni (31) ibu korban tidak mengetahui anaknya dicabuli.
“Kemudian korban mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli oleh Karya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarganya membawa korban ke salah satu bidan dan kemaluannya ada luka serta keluar darah,” ujarnya.
Dikatakan, mendapat kabar tersebut, warga sekitar kemudian mencari dan mengamankan tersangka serta dibawa ke Kantor Desa Pasir Tanjung. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya amuk massa, tersangka digiring ke Polsek Lemahabang.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, modus dengan mengimingi-imingi korbannya akan diberi telor untuk melancarkan aksi bejatnya. Karena Karya ini kesehariannya bekerja sebagai menggembala beber di daerah tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubatahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *