Purwakarta, SpiritNews-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta baru-baru ini berhasil membongkar dan meringkus enam orang yang diduga melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Manager Humas PT Pupuk Kujang, Ade Cahya mengatakan, enam orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Purwakarta tersebut bukan karyawan PT Pupuk Kujang dan karyawan Petrokimiagersik, melainkan oknum perusahaan pengelola gudang.
“Enam orang tersebut bukan karyawan kita, melainkan pihak ketiga dari perusahaan pengelola gudang,” kata Ade kepada SpiritNews, Senin (27/03/2017).
Diakuinya, PT Pupuk Kujang mengapresiasi kinerja Polres Purwakarta atas pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi di gudang Lini III produsen PT Pupuk Kujang yang berlokasi di Kawasan Industri Sumber Karya International jalan Raya Citapen Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Ini juga sebagai realisasi dari nota kesepahaman bersama PT Pupuk Kujang dengan Kepolisian Daerah Jabar dalam pengawasan pendistribusian dan pengadaan pupuk bersubsidi,”jelasnya.
Dengan peristiwa ini, PT Pupuk Kujang akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pengelola gudang-gudang Lini III agar kejadian penyelewengan tidak terulang kembali dan meminta kepada pihak pengelola untuk menindak tegas karyawannya yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Terkait kasus ini kami dari PT Pupuk Kujang akan koorperaktif membantu penanganan kasus penyelewengan pupuk yang saat ini sedang ditangani petugas,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan modus yang dilakukan oleh enam tersangka tersebut yaitu dengan mengurangi volume pupuk bersubsidi kemasan 50 Kg. Tentunya hal tersebut sangat merugikan para petani.
“Tim lapangan sudah kita perintahkan untuk mengecek berat timbangan pupuk yang ada di kios-kios dan pengecer, jika ditemukan kemasan yang tidak sesuai dengan ketentuan beratnya, dapat ditelusuri asal gudang pengiriman pupuk tersebut dan akan kita ganti dengan pupuk yang baru,” ungkapnya.(reg)