Rhido Rhoma Terancam Batal Meriahkan HUT Kota Sukabumi

  • Whatsapp

Sukabumi, SpiritNews-Ridho Rhoma terancam batal memeriahkan jalan sehat sebagai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sukabumi ke 103.
Semenjak ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Jakarta Barat beberapa waktu lalu, belum ada kepastian anak Rhoma Irama ini bisa menghirup udara bebas.
Ketua panitia HUT Kota Sukabumi, Andri Setiawan kepada wartawan Minggu (26/3/2017) sore mengatakan, Rhido Rhoma dijadwalkan akan mengisi acara pada Minggu (2/4/2017) mendatang.
“Rencananya Rhido akan mengisi acara dan membagikan doorprize. Ia mengisi acara HUT Kota Sukabumi ini atas usulan sponsor dari Telkom,” ujar Andri.
Dijelaskan, kepastian hadir tidaknya Rhido,  akan diketahui hari ini. “Saya sudah sampaikan ke panitia lainnya, khususnya dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Mungkin hari ini jawaban pasti apakah memang Ridho batal atau lanjut menghibur warga Kota Sukabumi,” tandasnya.
Polisi menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap di hotel kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie mengatakan, rekan Ridho Rhoma berinisial M.S alias Ian juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ian ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mereka ditangkap sebelumnya sudah juga melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat di salah satu apartemen,” kata Roycke dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.
Roycke mengatakan, kepolisian sudah menyelidiki Ridho Rhoma sebagai pengguna narkoba sejak sebulan lalu. Polisi menyita satu paket sabu beserta alat hisab, mobil Honda Civic dan sebuah handphone dari penangkapan Ridho Rhoma.
Sementara terkait M.S, barang bukti disita polisi berupa satu buah bong, satu buah tutup botol dan 2 unit handphone. Dari hasil penyelidikan keduanya diduga merupakan pengguna. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ini adalah pengguna,” kata Roycke.
Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,7 gram seharga seharga Rp 1,8 juta ikut disita dalam penangkapan tersebut. “Barang bukti yang diamankan satu paket sabu yang baru saja dibeli seharga 1,8 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto ketika dikonfirmasi.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *