Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang atau dalam hal ini Satpol PP diminta tegas terhadap PT Tatar Kertabumi.
Pasalnya anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) ini diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi sudah mulai melakukan aktivitas untuk pembangunan mall, apartemen dan ruko diatas lahan seluas 5,6 hektar yang terletak di Jalan Kertabumi, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Salah seorang aktivis Karawang, Moris Moy Purba mengatakan, kalau memang benar belum ada izinnya, Pemkab Karawang atau Satpol PP harus tegas. “Pemkab Karawang jangan hanya tegas kepada pengusaha yang lain. Kepada PT Tatar Kertabumi juga harus tegas,” kata Moris kepada SpiritNews, Selasa (28/3/2017).
Dikatakan, kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi di sepanjang jalan Kertabumi akan diperparah lagi oleh mall yang akan dibangun oleh PT Tatar Kertabumi. “Harus diantisipasi dari sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, hingga saat ini DPMPTSP Karawang belum mengeluarkan IMB untuk PT Tatar Kertabumi.
“Belum ada IMB-nya. Saya juga sudah konfirmasi dengan dinas/instansi teknis yang berkaitan dengan IMB, dan hasilnya belum pernah memproses IMB untuk PT Tatar Kertabumi,” kata Wawan kepada SpiritNews di ruang kerjanya, Kamis (23/3/2017).
Menurut Wawan, hingga pengurusan site plan atas nama PT Tatar Kertabumi juga belum selesai. “Jangankan IMB, site plan juga masih bolak balik terus karena hal-hal yang harus dilengkapi,” kata Wawan.
Kendati demikian, Wawan mengakui belum mengetahui secara jelas, apakah diatas lahan tersebut ada aktivitas atau tidak. “Yang pasti, berdasarkan informasi dari Camat Karawang Barat, sudah ada pemberitahuan dari pihak PT Tatar Kertabumi bahwa akan ada kegiatan pemerataan tanah,” katanya.(sir)