Kegiatan PT Tatar Kertabumi Dihentikan DPMPTSP

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang akhirnya meminta PT Tatar Kertabumi untuk menghentikan segala aktivitas yang sedang berlangsung di atas lahan seluas 5,6 hektar yang berada di Jalan Kertabumi, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Permintaan penghentian aktivitas itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui DPMPTSP dengan teguran secara lisan saat petugas DPMPTSP mendatangi lokasi yang akan dibangun oleh PT Tatar Kertabumi (Taruma City) pada Kamis, 23 Maret 2017 lalu.

“Kami sudah mendatangi lokasi proyek PT Tatar Kertabumi (Taruma City) agar menghentikan aktivitas yang sedang berjalan saat ini di atas lahan yang ada di Jalan Kertabumi,” kata Wawan Setiawan, Sekretaris DPMPTSP Karawang kepada SpiritNews, Rabu (29/3/2017).

Diakuinya, saat ini DPMPTSP sedang meneliti terkait dengan perizinan yang sudah dimiliki oleh PT Tatar Kertabumi. “Bidang Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) sedang meneliti perizinan yang dimiliki PT Tatar Kertabumi (Taruma City). Minggu sekarang kita akan keluarin surat tertulis,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, diatas lahan tersebut akan dibangun mall, apartemen, ruko dan hunian eksklusif. Namun, anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) ini diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi sudah mulai melakukan aktivitas.

Salah seorang aktivis Karawang, Moris Moy Purba mengatakan, kalau memang benar belum ada izinnya, Pemkab Karawang atau Satpol PP harus tegas. “Pemkab Karawang jangan hanya tegas kepada pengusaha yang lain. Kepada PT Tatar Kertabumi (Taruma City) juga harus tegas,” kata Moris kepada SpiritNews, Selasa (28/3/2017).

Dikatakan, kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi di sepanjang jalan Kertabumi akan diperparah lagi oleh mall yang akan dibangun oleh PT Tatar Kertabumi (Taruma City). “Harus diantisipasi dari sekarang,” jelasnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *